TERDAKWA Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran gara-gara menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.
BF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Bayu Firlan, penyebar video syur Rebecca Klopper yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak mengenal korban. Terdakwa menyebarkan video syur untuk tujuan mencari keuntungan ekonomi. Dari hasil penjualan video Rebecca Klopper, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17 juta.
Nama artis muda tanah air Rebecca Klopper terlanjur tercoreng usai munculnya video syur mirip dirinya di dunia maya. Banyak yang menduga jika kasus tersebut menjadi akhir bagi karir Rebecca sebagai selebriti.
Warga pulau dewata Bali kembali digegerkan dengan viralnya video porno diduga sepasang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Video yang menampilkan adegan bermain ranjang itu pertama kali beredar di platform media sosial Facebook. Kemudian menjadi viral setelah meluas hingga ke aplikasi chatting.
Sedikitnya 12 warga di Kalimantan Tengah masuk catatan sebagai korban pemerasan usai melakukan video call seks (VCS) yang mengadu ke Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.