26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Dua Kurir 7 Kg Sabu Ini Jalani Sidang Perdana di Lamandau, JPU Beberkan Penangkapannya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tergiur uang puluhan juta, terdakwa Sandi alis Otong dan Muhammad Reza Fahlevi Lubis nekat jadi kurir sabu. Baru-baru ini, mereka mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024. Sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan terdakwa Sandi  dihubungi oleh Saleh (DPO) yang menawarkannya pekerjaan untuk menjadi perantara sabu.

Awalnya Sandi tidak langsung minat. Namun dua hari kemudian, setelah tahu upah pekerjaan tersebut sebesar 80 juta rupiah bersih di luar biaya transport, ia pun langsung menyetujuinya.

“Terdakwa Sandi kemudian mengajak terdakwa Reza yang merupakan supir travel untuk berangkat ke Pontianak,” jelas Afif, Senin (10/2/2025).

Baca Juga :  Api Lalap Dua Rumah di Gunung Mas, Satu Lansia Berhasil Dievakuasi

Lanjutnya, sampai di Pontianak, terdakwa dihubungi dan dijemput anak buah Saleh. Lalu mereka ditemukan dengan Saleh dan diberi paket kecil yang ternyata isinya adalah paket sabu untuk bekal (dipakai sendiri,red)  dan diberikan uang tunai sejumlah Rp 3,5 juta sebagai uang transport.

Kemudian anak buah Saleh mengajak para terdakwa pergi ke pinggir jalan tol di Pontianak untuk mengambil sabu dari Saleh yang sudah menunggu di dalam mobil Avanza warna hitam. Mereka  mengambil 2 bungkus kantong besar. Saat dicek, terdakwa melihat di dalam plastik merah muda terdapat 7 bungkus besar berisi sabu ukuran satu kiloan per bungkusnya. Sekira pukul 23.15 WIB para terdakwa kembali dari Pontianak menuju Banjarmasin.

Namun apes, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitr  pukul 10.00 wib saat perjalanan menuju Banjarmasin, para terdakwa diikuti oleh mobil patroli kepolisian dari Polres Lamandau usai melintas perbatasan wilayah Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Miliki 0,57 Gram Sabu, Wanita Berhijab Ini Ditangkap Polisi

Mobil para terdakwa berusaha diberhentikan oleh polisi, namun terdakwa Reza yang mengemudikan mobil tersebut tidak mau berhenti karena ketakutan membawa sabu dan melaju kencang di jalanan. Lalu Reza menyuruh Sandi untuk membuang sabu tersebut.

Namun aksi kejar-kejaran ini, akhirnya berhenti setelah mereka dihadang  mobil patroli dari Polres Lamandau. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan. Dan mereka berdua diajak kembali ke tempat membuang bungkusan sabu. Keduanya mengambil kembali bungkusan tersebut dengan disaksikan warga dan berhasil dikumpulkan sebanyak 7 bungkus plastik besar.

“Hasil penimbangan seluruh sabu tersebut memiliki  berat kotor 7294,39 gram,” ujarnya.(bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tergiur uang puluhan juta, terdakwa Sandi alis Otong dan Muhammad Reza Fahlevi Lubis nekat jadi kurir sabu. Baru-baru ini, mereka mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024. Sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang berada di Banjarmasin Kalimantan Selatan terdakwa Sandi  dihubungi oleh Saleh (DPO) yang menawarkannya pekerjaan untuk menjadi perantara sabu.

Awalnya Sandi tidak langsung minat. Namun dua hari kemudian, setelah tahu upah pekerjaan tersebut sebesar 80 juta rupiah bersih di luar biaya transport, ia pun langsung menyetujuinya.

“Terdakwa Sandi kemudian mengajak terdakwa Reza yang merupakan supir travel untuk berangkat ke Pontianak,” jelas Afif, Senin (10/2/2025).

Baca Juga :  Api Lalap Dua Rumah di Gunung Mas, Satu Lansia Berhasil Dievakuasi

Lanjutnya, sampai di Pontianak, terdakwa dihubungi dan dijemput anak buah Saleh. Lalu mereka ditemukan dengan Saleh dan diberi paket kecil yang ternyata isinya adalah paket sabu untuk bekal (dipakai sendiri,red)  dan diberikan uang tunai sejumlah Rp 3,5 juta sebagai uang transport.

Kemudian anak buah Saleh mengajak para terdakwa pergi ke pinggir jalan tol di Pontianak untuk mengambil sabu dari Saleh yang sudah menunggu di dalam mobil Avanza warna hitam. Mereka  mengambil 2 bungkus kantong besar. Saat dicek, terdakwa melihat di dalam plastik merah muda terdapat 7 bungkus besar berisi sabu ukuran satu kiloan per bungkusnya. Sekira pukul 23.15 WIB para terdakwa kembali dari Pontianak menuju Banjarmasin.

Namun apes, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitr  pukul 10.00 wib saat perjalanan menuju Banjarmasin, para terdakwa diikuti oleh mobil patroli kepolisian dari Polres Lamandau usai melintas perbatasan wilayah Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Miliki 0,57 Gram Sabu, Wanita Berhijab Ini Ditangkap Polisi

Mobil para terdakwa berusaha diberhentikan oleh polisi, namun terdakwa Reza yang mengemudikan mobil tersebut tidak mau berhenti karena ketakutan membawa sabu dan melaju kencang di jalanan. Lalu Reza menyuruh Sandi untuk membuang sabu tersebut.

Namun aksi kejar-kejaran ini, akhirnya berhenti setelah mereka dihadang  mobil patroli dari Polres Lamandau. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan. Dan mereka berdua diajak kembali ke tempat membuang bungkusan sabu. Keduanya mengambil kembali bungkusan tersebut dengan disaksikan warga dan berhasil dikumpulkan sebanyak 7 bungkus plastik besar.

“Hasil penimbangan seluruh sabu tersebut memiliki  berat kotor 7294,39 gram,” ujarnya.(bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru