32.5 C
Jakarta
Thursday, October 9, 2025

1,25 Kg Sabu dan 43 Ekstasi Lenyap di Depan Polisi, Ini Kata Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,25 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi hasil pengungkapan 11 kasus di lima kabupaten/kota.

Pemusnahan berlangsung di halaman Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Rabu (8/10), dipimpin Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benny Ganda Sudjana bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Barang haram senilai miliaran rupiah itu disita dari 11 tersangka hasil operasi selama September 2025 di wilayah Gunung Mas, Lamandau, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex) hingga benar-benar larut, sebelum limbah dibuang di tempat aman.

Baca Juga :  Perkara Proyek Internet Rp2,4 Miliar di Seruyan Naik Tahap Penyidikan

Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri setempat, di mana sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya wajib dimusnahkan.

“Langkah ini bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Dodo.

Apresiasi juga datang dari Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalteng, Bajasukma, yang menyebut pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami mendukung penuh langkah Polda Kalteng. Semoga upaya ini terus berlanjut agar masyarakat terbebas dari jerat narkoba,” ujarnya.

Kegiatan turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, BBPOM, MUI, dan LSM anti-narkoba, serta para penyidik dan tersangka yang kasusnya tengah diproses. (jef)

Baca Juga :  Perkuat Jiwa Nasionalisme, Polda Kalteng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,25 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi hasil pengungkapan 11 kasus di lima kabupaten/kota.

Pemusnahan berlangsung di halaman Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Rabu (8/10), dipimpin Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benny Ganda Sudjana bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma.

Barang haram senilai miliaran rupiah itu disita dari 11 tersangka hasil operasi selama September 2025 di wilayah Gunung Mas, Lamandau, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex) hingga benar-benar larut, sebelum limbah dibuang di tempat aman.

Baca Juga :  Perkara Proyek Internet Rp2,4 Miliar di Seruyan Naik Tahap Penyidikan

Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri setempat, di mana sebagian barang bukti digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya wajib dimusnahkan.

“Langkah ini bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” tegas Dodo.

Apresiasi juga datang dari Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalteng, Bajasukma, yang menyebut pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami mendukung penuh langkah Polda Kalteng. Semoga upaya ini terus berlanjut agar masyarakat terbebas dari jerat narkoba,” ujarnya.

Kegiatan turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, BBPOM, MUI, dan LSM anti-narkoba, serta para penyidik dan tersangka yang kasusnya tengah diproses. (jef)

Baca Juga :  Perkuat Jiwa Nasionalisme, Polda Kalteng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Terpopuler

Artikel Terbaru