29 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Warso, Kurir Sabu 50 Kg yang Divonis Mati oleh PN Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencatatkan sejarah baru dengan vonis hukuman mati terhadap seorang kurir narkotika. Warso, terdakwa yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram lebih, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis (8/5).

Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku bisnis haram di Kalimantan Tengah bahwa hukuman berat akan diberikan kepada siapa saja yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Warso, asal Jakarta, menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah kedapatan membawa sabu sebanyak 50,658 gram. Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, menjadikannya perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menyatakan terdakwa Warso bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendi Abednego Sinaga.

Baca Juga :  Wanita di Kereng Bangkirai Nekat Hilangkan Nyawanya dengan Tali Nilon

Vonis mati tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa meski Warso dan istrinya sempat meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga yang harus menghidupi lima anak dan mengobati ibunya.

Hakim menilai beratnya barang bukti, dengan total 50,658 gram sabu, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan orang lain, serta berdampak sosial dan ekonomi apabila narkotika tersebut tersebar di masyarakat,” ungkap hakim.

Tindakannya juga bertentangan dengan program pemerintah yang giat memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.

Warso tampak terkejut dan tidak percaya dengan vonis mati yang dijatuhkan. Menurut informasi dari pendamping tahanan, terdakwa sempat menangis setelah mendengar keputusan tersebut melalui video konferensi.

Baca Juga :  Satgas Pangan Datangi Tempat Produksi MinyaKita yang Takarannya Tidak Sesuai Kemasan

Sidang yang dihadiri oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, Kajari Lamandau, Deji Setyapermana, Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dan Sekda Lamandau, Irwansyah, mengungkapkan komitmen kuat aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Kejari Lamandau, Deji Setyapermana, menyatakan rasa syukur atas putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU.

“Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan hakim. Vonisnya sama dengan tuntutan, yakni hukuman mati,” ujarnya.

Kapolres Lamandau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sinergitas antara aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serupa dan menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika di Kalimantan Tengah. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencatatkan sejarah baru dengan vonis hukuman mati terhadap seorang kurir narkotika. Warso, terdakwa yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram lebih, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis (8/5).

Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku bisnis haram di Kalimantan Tengah bahwa hukuman berat akan diberikan kepada siapa saja yang terlibat dalam kejahatan narkotika.

Warso, asal Jakarta, menjadi terdakwa dalam kasus ini setelah kedapatan membawa sabu sebanyak 50,658 gram. Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, menjadikannya perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Menyatakan terdakwa Warso bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendi Abednego Sinaga.

Baca Juga :  Wanita di Kereng Bangkirai Nekat Hilangkan Nyawanya dengan Tali Nilon

Vonis mati tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa meski Warso dan istrinya sempat meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga yang harus menghidupi lima anak dan mengobati ibunya.

Hakim menilai beratnya barang bukti, dengan total 50,658 gram sabu, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan orang lain, serta berdampak sosial dan ekonomi apabila narkotika tersebut tersebar di masyarakat,” ungkap hakim.

Tindakannya juga bertentangan dengan program pemerintah yang giat memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.

Warso tampak terkejut dan tidak percaya dengan vonis mati yang dijatuhkan. Menurut informasi dari pendamping tahanan, terdakwa sempat menangis setelah mendengar keputusan tersebut melalui video konferensi.

Baca Juga :  Satgas Pangan Datangi Tempat Produksi MinyaKita yang Takarannya Tidak Sesuai Kemasan

Sidang yang dihadiri oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, Kajari Lamandau, Deji Setyapermana, Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dan Sekda Lamandau, Irwansyah, mengungkapkan komitmen kuat aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Kejari Lamandau, Deji Setyapermana, menyatakan rasa syukur atas putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan JPU.

“Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan hakim. Vonisnya sama dengan tuntutan, yakni hukuman mati,” ujarnya.

Kapolres Lamandau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sinergitas antara aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serupa dan menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika di Kalimantan Tengah. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/