PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan perkara dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) menuai kritik keras dari pihak tersangka.
Kuasa hukum tersangka Prof. Yetri Ludang (YL), Jeplin M. Sianturi. Secara terbuka menyebut prosedur penyitaan 15 boks dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya cacat hukum dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jeplin mengungkapkan. Terdapat kejanggalan dalam prosedur penerbitan Berita Acara (BA) penyitaan yang baru diketahui pihaknya enam bulan pasca-pengambilan dokumen.
“Pengambilan itu kita baru ketahui enam bulan kemudian. Tepat pada persidangan praperadilan ini, baru muncul yang namanya berita acara sita,” ungkap Jeplin saat dikonfirmasi kembali, pernyataannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/4/26).
Menurut Jeplin. Tindakan penyidik Kejari telah melabrak Pasal 129 ayat 4 KUHAP. Dalam aturan tersebut, diamanatkan bahwa salinan BA penyitaan wajib diserahkan kepada pemilik lokasi tempat barang disita, atasan penyidik, hingga kepala desa atau ketua lingkungan setempat.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan BA tersebut hanya ditandatangani oleh pihak internal kejaksaan, tanpa melibatkan unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang.
Jeplin sangat menyayangkan hal ini luput dari pertimbangan hakim, yang dinilainya justru menempatkan Peraturan Kejaksaan (Perja) di atas hierarki KUHAP.
“Ini preseden buruk dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM. KUHAP itu dibuat untuk mengawasi kesewenang-wenangan penyidik, namun esensinya justru diabaikan,” pungkasnya. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan perkara dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) menuai kritik keras dari pihak tersangka.
Kuasa hukum tersangka Prof. Yetri Ludang (YL), Jeplin M. Sianturi. Secara terbuka menyebut prosedur penyitaan 15 boks dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya cacat hukum dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jeplin mengungkapkan. Terdapat kejanggalan dalam prosedur penerbitan Berita Acara (BA) penyitaan yang baru diketahui pihaknya enam bulan pasca-pengambilan dokumen.
“Pengambilan itu kita baru ketahui enam bulan kemudian. Tepat pada persidangan praperadilan ini, baru muncul yang namanya berita acara sita,” ungkap Jeplin saat dikonfirmasi kembali, pernyataannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (8/4/26).
Menurut Jeplin. Tindakan penyidik Kejari telah melabrak Pasal 129 ayat 4 KUHAP. Dalam aturan tersebut, diamanatkan bahwa salinan BA penyitaan wajib diserahkan kepada pemilik lokasi tempat barang disita, atasan penyidik, hingga kepala desa atau ketua lingkungan setempat.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan BA tersebut hanya ditandatangani oleh pihak internal kejaksaan, tanpa melibatkan unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang.
Jeplin sangat menyayangkan hal ini luput dari pertimbangan hakim, yang dinilainya justru menempatkan Peraturan Kejaksaan (Perja) di atas hierarki KUHAP.
“Ini preseden buruk dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM. KUHAP itu dibuat untuk mengawasi kesewenang-wenangan penyidik, namun esensinya justru diabaikan,” pungkasnya. (her)