PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Meski kasus ini telah viral, namun pihak Pemerintah Kota Palangka Raya masih belum memberikan tanggapan resminya terkait langkah yang akan diambil. Bahkan, Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengaku baru menerima informasi dari laporan-laporan tidak resmi yang beredar.
Menurut Arbert Tombak, Pemerintah Kota Palangka Raya belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Sampai hari ini, kami baru mendengar informasi dari laporan-laporan secara tidak resmi dan salah satunya dari kalian para wartawan. Kami mencatat, hal ini sebagai bahan untuk mengambil sikap ke depan. Namun keputusan tidak bisa diambil sepihak tanpa arahan dari pimpinan,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu kepulangan Pj Wali Kota Palangka Raya yang saat ini sedang berada di luar kota. Pj Wali Kota menurutnya berhak memberikan arahan terkait tindakan yang akan diambil terhadap oknum pegawai tersebut.
“Kami menunggu kembalinya ibu Pj Wali Kota untuk melaporkan perkembangan ini. Wali Kota adalah pihak yang berwenang dalam penindakan kepegawaian daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Arbert menegaskan, meskipun informasi tersebut sudah banyak beredar, Pemerintah Kota Palangka Raya harus tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini. Mereka tidak ingin tergesa-gesa tanpa adanya bukti yang jelas dan valid.
“Kami tidak bisa menganggap informasi yang beredar ini tidak valid. Namun hingga kini kami belum menerima laporan khusus atau bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Arbert mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah Kota berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius, jika memang terbukti ada pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jika memang ada bukti, kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.
Dia kembali menegaskan, pihak Pemerintah Kota Palangka Raya membuka ruang bagi korban atau pihak-pihak yang dirugikan untuk melapor secara resmi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini diharapkan bisa segera mendapatkan kejelasan dan penanganan yang tepat. (ndo/hnd)