26.1 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Kardus Kuning Bertuliskan Paman Birin jadi Barbuk Tempat Penampungan Uang Suap Senilai Rp12 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor terjerat sebagai tersangka setelah tim satuan tugas (Satgas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.

Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kardus berwarna kuning yang ditampilkan foto dan bertuliskan ‘Paman Birin’. Kardus itu diamankan dari Ahmad yang merupakan pengepul uang suap.

“Satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Uang suap senilai Rp 12 miliar yang diamankan saat OTT di Kalsel, rata-rata disimpan di dalam kardus dengan pecahan tunai Rp 100 ribu. Terdapat juga kardus bertuliskan ‘Atlas’ berisi uang Rp 1,2 miliar, yang juga diamankan dari tersangka Ahmad.

Baca Juga :  Tiba di Palangkaraya, Ben-Ary Akan Jalani Sidang Hari Ini

KPK mengamankan uang Rp 5,9 miliar dari tangan Ahmad yang merupakan pengepul uang suap. Diduga, uang itu rencananya akan diserahkan ke Sahbirin Noor.

Selain menjerat Sahbirin Noor, KPK juga mentersangkakan Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai penerima suap. Selain itu dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai penerima suap.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  KPU RI Dinilai Gagal Hadirkan Transparansi Dana Kampanye dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor terjerat sebagai tersangka setelah tim satuan tugas (Satgas) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel.

Dalam OTT itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa kardus berwarna kuning yang ditampilkan foto dan bertuliskan ‘Paman Birin’. Kardus itu diamankan dari Ahmad yang merupakan pengepul uang suap.

“Satu buah kardus kuning dengan foto wajah ‘Paman Birin’ berisikan uang Rp 800 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Uang suap senilai Rp 12 miliar yang diamankan saat OTT di Kalsel, rata-rata disimpan di dalam kardus dengan pecahan tunai Rp 100 ribu. Terdapat juga kardus bertuliskan ‘Atlas’ berisi uang Rp 1,2 miliar, yang juga diamankan dari tersangka Ahmad.

Baca Juga :  Tiba di Palangkaraya, Ben-Ary Akan Jalani Sidang Hari Ini

KPK mengamankan uang Rp 5,9 miliar dari tangan Ahmad yang merupakan pengepul uang suap. Diduga, uang itu rencananya akan diserahkan ke Sahbirin Noor.

Selain menjerat Sahbirin Noor, KPK juga mentersangkakan Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) sebagai penerima suap. Selain itu dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai penerima suap.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  KPU RI Dinilai Gagal Hadirkan Transparansi Dana Kampanye dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru