Sidang Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun Ditunda, Ini Penyebabnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan mineral zirkon, rutile, dan turunannya periode 2020–2025 yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun resmi ditunda hingga 23 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena proses praperadilan yang diajukan salah satu pihak masih berlangsung hingga 22 Juli 2026.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menjelaskan, selain menunggu hasil praperadilan, majelis hakim juga mengusulkan agar berkas perkara keenam terdakwa diperiksa secara bersamaan demi efektivitas persidangan.

“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ricky di persidangan.

Baca Juga :  Mayat Pria Penuh Luka di Jalan Tjilik Riwut Km 50 Ternyata Warga Pulang Pisau

Keenam terdakwa dalam perkara tersebut yakni VC (mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng), HS (Direktur PT Investasi Mandiri), HAW (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal), ETS (karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari), FC (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral), serta IH (ASN Dinas ESDM Kalteng).

Di tempat yang sama, penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan merupakan konsekuensi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” ujar Jefriko.

Baca Juga :  Koperasi dan UMKM Bisa Menambang, ESDM Kalteng Tunggu Arahan Pusat

Ia menambahkan seluruh kelengkapan administrasi tim penasihat hukum kliennya telah selesai diperiksa. Saat ini pihaknya tinggal menunggu kepastian hasil praperadilan sebelum persidangan kembali dilanjutkan.

Electronic money exchangers listing

Jefriko berharap perkara tersebut segera disidangkan agar VC memperoleh kepastian hukum dan tidak menjalani proses yang berlarut-larut. Menurutnya, hal itu juga penting mengingat kondisi kesehatan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng tersebut dikabarkan sedang mengalami penurunan.

“Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Jefriko. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan mineral zirkon, rutile, dan turunannya periode 2020–2025 yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun resmi ditunda hingga 23 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena proses praperadilan yang diajukan salah satu pihak masih berlangsung hingga 22 Juli 2026.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menjelaskan, selain menunggu hasil praperadilan, majelis hakim juga mengusulkan agar berkas perkara keenam terdakwa diperiksa secara bersamaan demi efektivitas persidangan.

“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ricky di persidangan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mayat Pria Penuh Luka di Jalan Tjilik Riwut Km 50 Ternyata Warga Pulang Pisau

Keenam terdakwa dalam perkara tersebut yakni VC (mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng), HS (Direktur PT Investasi Mandiri), HAW (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan Direktur CV Universal), ETS (karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari), FC (Direktur PT Kirana Bhumi Mineral), serta IH (ASN Dinas ESDM Kalteng).

Di tempat yang sama, penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan merupakan konsekuensi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” ujar Jefriko.

Baca Juga :  Koperasi dan UMKM Bisa Menambang, ESDM Kalteng Tunggu Arahan Pusat

Ia menambahkan seluruh kelengkapan administrasi tim penasihat hukum kliennya telah selesai diperiksa. Saat ini pihaknya tinggal menunggu kepastian hasil praperadilan sebelum persidangan kembali dilanjutkan.

Jefriko berharap perkara tersebut segera disidangkan agar VC memperoleh kepastian hukum dan tidak menjalani proses yang berlarut-larut. Menurutnya, hal itu juga penting mengingat kondisi kesehatan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng tersebut dikabarkan sedang mengalami penurunan.

“Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Jefriko. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru