Pemkab dan DPRD Lamandau Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2025

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Acara krusial ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lamandau pada Rabu (8/7/ 2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, Herianto. Serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamandau.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau, atas sinergi yang berjalan baik selama proses pembahasan.

Baca Juga :  Ciptakan Pembangunan Daerah Menjadi Lebih Baik Lagi, Khususnya Pulang Pisau dan Lamandau

“Persetujuan bersama ini tentunya dicapai setelah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif, dengan berbagai pertimbangan dan perbaikan. Proses penyusunan ini telah dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Rizky Aditya Putra.

Bupati menambahkan. Bahwa kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar agenda-agenda daerah ke depan dapat disahkan secara tepat waktu.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Serta hasil pembahasan bersama antara Komisi-Komisi DPRD dengan Tim Eksekutif.

Electronic money exchangers listing

Dua poin utama realisasi anggaran yang disampaikan di antaranya:

* Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp 920.706.099.327,38

Baca Juga :  ASN Terampil dan Profesional Dibutuhkan untuk Menjalankan Pemerintahan yang Baik dan Bersih

* Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Tercatat sebesar Rp 54.450.200.313,68

Setelah adanya kesepakatan bersama ini, Pemkab Lamandau akan bergerak cepat meneruskan dokumen Ranperda tersebut ke tingkat provinsi. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 196 Ayat 1, draf ini harus disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

“Selanjutnya, Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Bupati.

Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian akhir begitu Keputusan Gubernur mengenai hasil evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2025 tersebut diterbitkan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, resmi menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Acara krusial ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lamandau pada Rabu (8/7/ 2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamandau, Herianto. Serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Lamandau.

Electronic money exchangers listing

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau, atas sinergi yang berjalan baik selama proses pembahasan.

Baca Juga :  Ciptakan Pembangunan Daerah Menjadi Lebih Baik Lagi, Khususnya Pulang Pisau dan Lamandau

“Persetujuan bersama ini tentunya dicapai setelah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif, dengan berbagai pertimbangan dan perbaikan. Proses penyusunan ini telah dilaksanakan melalui mekanisme yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Rizky Aditya Putra.

Bupati menambahkan. Bahwa kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar agenda-agenda daerah ke depan dapat disahkan secara tepat waktu.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Serta hasil pembahasan bersama antara Komisi-Komisi DPRD dengan Tim Eksekutif.

Dua poin utama realisasi anggaran yang disampaikan di antaranya:

* Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp 920.706.099.327,38

Baca Juga :  ASN Terampil dan Profesional Dibutuhkan untuk Menjalankan Pemerintahan yang Baik dan Bersih

* Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Tercatat sebesar Rp 54.450.200.313,68

Setelah adanya kesepakatan bersama ini, Pemkab Lamandau akan bergerak cepat meneruskan dokumen Ranperda tersebut ke tingkat provinsi. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 196 Ayat 1, draf ini harus disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.

“Selanjutnya, Ranperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Bupati.

Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyesuaian akhir begitu Keputusan Gubernur mengenai hasil evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2025 tersebut diterbitkan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru