26.3 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Komplotan “Tikus” Sawit di Lamandau Jalani Sidang Tuntutan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Empat orang komplotan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun perusahaan harus menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pekan lalu.

Mereka adalah terdakwa I Husnin, terdakwa II Arifuddin, terdakwa III Sahrul dan terdakwa IV  Supriadi M (dengan tuntutan terpisah). Keempat terdakwa tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh.

Dari sidang tersebut, jaksa meminta agar hakim menyatakan para terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3472 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Pastikan Hewan Kurban Aman

Saat dikonfirmasi, jaksa Afif membeberkan bahwa terdakwa I Husnin bekerja di PT. MPP (Mirza Pratama Putra) sebagai mandor I yang bertugas mengatur dan mengelola afdeling sesuai SOP. Dia bertanggungjawab terhadap produksi, baik panen dan pengangkutan dan melaporkan pekerjaan kepada asisten dengan mendapatkan upah sebesar Rp4.493.292 setiap bulan.

Kemudian  terdakwa II Arifuddin juga bekerja di PT. MPP sebagai pemanen kebun yang bertugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit sesuai dengan jadwal  dengan upah sebesar Rp5.124.399  setiap bulan.

“Terdakwa III Sahrul juga karyawan perusahaan sebagai pemanen kebun yang mendapat upah sebesar Rp6.436.902,” kata jaksa, Selasa (8/4).

Afif menjelaskan bahwa kejadian berawal  pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal saat Supriadi menghubungi Husnin dan menanyakan buah sawit. Lalu mereka pun merencanakan pencurian buah di kebun perusahaan tersebut dan mengajak dua terdakwa lainnya untuk membantu mengangkut sawit.

Baca Juga :  Diduga Jadi Pelaku Investasi Bodong, Suami Istri Ini Dilaporkan ke Polisi

Mereka mengangkut buah curian milik perusahaan  dengan menggunakan kendaraan mobil pikap. Supriadi langsung membawa buah tersebut keluar kebun untuk dijual.

“Namun saat di perjalanan, mobil yang gunakan Supriadi tidak kuat untuk menanjak dan tergelincir dengan posisi melintang. Sehingga mereka kemudian menurunkan kembali buah sawit,” beber Afif.

Kemudian saat menurunkan sawit, datang saksi Doprianto mengendarai kendaraan roda 2. Saat mengetahui ada yang datang, Sahrul dan Arifuddin lari meninggalkan Supriadi beserta mobil pikap yang berisikan sawit.

Terdakwa I, terdakwa ii, terdakwa III yang merupakan koordinator keamanan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 217 janjang dengan berat 1.810 kilogram. Sawit tersebut akan dijual ke peron di sekitar Desa Nuangan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp5.294.250,” sebut jaksa. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Empat orang komplotan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun perusahaan harus menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pekan lalu.

Mereka adalah terdakwa I Husnin, terdakwa II Arifuddin, terdakwa III Sahrul dan terdakwa IV  Supriadi M (dengan tuntutan terpisah). Keempat terdakwa tersebut dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh.

Dari sidang tersebut, jaksa meminta agar hakim menyatakan para terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3472 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Pastikan Hewan Kurban Aman

Saat dikonfirmasi, jaksa Afif membeberkan bahwa terdakwa I Husnin bekerja di PT. MPP (Mirza Pratama Putra) sebagai mandor I yang bertugas mengatur dan mengelola afdeling sesuai SOP. Dia bertanggungjawab terhadap produksi, baik panen dan pengangkutan dan melaporkan pekerjaan kepada asisten dengan mendapatkan upah sebesar Rp4.493.292 setiap bulan.

Kemudian  terdakwa II Arifuddin juga bekerja di PT. MPP sebagai pemanen kebun yang bertugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit sesuai dengan jadwal  dengan upah sebesar Rp5.124.399  setiap bulan.

“Terdakwa III Sahrul juga karyawan perusahaan sebagai pemanen kebun yang mendapat upah sebesar Rp6.436.902,” kata jaksa, Selasa (8/4).

Afif menjelaskan bahwa kejadian berawal  pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Berawal saat Supriadi menghubungi Husnin dan menanyakan buah sawit. Lalu mereka pun merencanakan pencurian buah di kebun perusahaan tersebut dan mengajak dua terdakwa lainnya untuk membantu mengangkut sawit.

Baca Juga :  Diduga Jadi Pelaku Investasi Bodong, Suami Istri Ini Dilaporkan ke Polisi

Mereka mengangkut buah curian milik perusahaan  dengan menggunakan kendaraan mobil pikap. Supriadi langsung membawa buah tersebut keluar kebun untuk dijual.

“Namun saat di perjalanan, mobil yang gunakan Supriadi tidak kuat untuk menanjak dan tergelincir dengan posisi melintang. Sehingga mereka kemudian menurunkan kembali buah sawit,” beber Afif.

Kemudian saat menurunkan sawit, datang saksi Doprianto mengendarai kendaraan roda 2. Saat mengetahui ada yang datang, Sahrul dan Arifuddin lari meninggalkan Supriadi beserta mobil pikap yang berisikan sawit.

Terdakwa I, terdakwa ii, terdakwa III yang merupakan koordinator keamanan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 217 janjang dengan berat 1.810 kilogram. Sawit tersebut akan dijual ke peron di sekitar Desa Nuangan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Akibat perbuatan para terdakwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp5.294.250,” sebut jaksa. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/