Warga Jombang dihebohkan dengan kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama tenaga pendidik. Dia adalah D, 24, oknum guru honorer salah satu SMP Negeri di Jombang.
Korban diketahui seorang murid laki-laki berusia 14 tahun. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. D telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kasus mencuat setelah percakapan tak pantas via aplikasi, diduga dilakukan D dengan korban, beredar di sekolah pada awal Desember 2025.
Bahkan, pelecehan seksual itu sudah dilakukan berulang-ulang selama satu tahun sejak Agustus 2024. “Pengakuan dia (D) malah sudah 5 kali, terakhir agustus 2025,” tutur AKP Dimas, dikutip dari Radar Jombang, Rabu (7/1).
Kepada penyidik, pelaku mengaku kecanduan film porno. Pengakuan itu diperkuat temuan sejumlah video asusila di ponsel oknum guru honorer yang kini sudah dikeluarkan dari sekolah.
”Jadi dari pemeriksaan, pelaku ini memang sering nonton film porno, itulah yang membuat pelaku ini terdorong melakukan pencabulan. Dari BB yang diamankan itu ada koleksi video porno di sana,” imbuh Dimas Robin Alexander.
Lebih lanjut, AKP Dimas menuturkan bahwa pelaku sudah mengincar korban sejak kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Dia memilih korban yang notabene berjenis kelamin sama dengan alasan mencari aman.
“Dia (pelaku D) mengaku mencari korban laki-laki supaya tidak hamil,” ucap AKP Dimas.
Pelaku juga mengaku melakukan aksinya di rumah orang tua, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Untuk melancarkan aksinya, D membuat akun media sosial palsu beridentitas perempuan.
Dia lalu mendekati korban, membangun komunikasi intens, hingga korban terperdaya dan mengirimkan video bermuatan asusila.
“Hal itu yang pelaku jadikan alasan ke korban bahwa pelaku dapat membantu korban agar video (asusila) tersebut tidak disebarkan, namun dengan syarat korban harus mau memuaskan pelaku,” terang Dimas Robin Alexander.
Pelaku juga membungkam korban dengan ancaman nilai akademik. Saat korban merasa tidak berdaya, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya dengan dalih mengerjakan tugas sekolah. Aksi itu pun terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku D dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.(jpc)


