26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Miris! Oknum Anggota Polda Kalteng Ditangkap karena Miliki 81,50 Gram Sabu

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

“Ya benar mas. Satu personel berinisial FA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ucap Erlan Munaji kepada Prokalteng.co saat dikonfirmasi, jumat (7/6/2024) pagi.

Kabidhumas mengungkapkan, berdasarkan  penangkapan terhadap personel yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, barang bukti yang diamankan berjumlah 81,50 gram narkoba jenis sabu.

“Saat ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik Sabu-Sabu 8,81 Gram Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Erlan menegaskan, Polda Kalteng terus berkomitmen secara tegas melakukan proses terhadap personel yang terlibat tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala pelanggaran dan perbuatan tindak pidana akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini,” tutupnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

“Ya benar mas. Satu personel berinisial FA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ucap Erlan Munaji kepada Prokalteng.co saat dikonfirmasi, jumat (7/6/2024) pagi.

Kabidhumas mengungkapkan, berdasarkan  penangkapan terhadap personel yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, barang bukti yang diamankan berjumlah 81,50 gram narkoba jenis sabu.

“Saat ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik Sabu-Sabu 8,81 Gram Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Erlan menegaskan, Polda Kalteng terus berkomitmen secara tegas melakukan proses terhadap personel yang terlibat tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala pelanggaran dan perbuatan tindak pidana akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini,” tutupnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru