NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perdana kasus penganiayaan brutal di Lamandau resmi digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini.
Terdakwa Dekas anak dari Serang langsung didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ahmad Fauzi, atas aksi kekerasan terhadap satu keluarga di mess karyawan Estate Kemitraan Lamandau 4A PT Pilar, Desa Bakonsu.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) dini hari. Saat itu, terdakwa dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban, Nega Fajar Saputra, lalu memaksa membawa anak korban keluar rumah meski hujan deras mengguyur.
“Korban sempat menegur baik-baik. Tapi terdakwa justru emosi, merusak ponselnya sendiri, meminta ganti rugi, lalu langsung menyerang korban yang sedang duduk,” ujar JPU saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).
Aksi kekerasan berlangsung brutal. Terdakwa memukul pelipis korban, menarik rambut, hingga menendang rusuk korban sampai tersungkur.
Saat istri korban, Iin Karina, mencoba melindungi dengan memeluk suaminya, terdakwa tetap menyerang tanpa henti. “Akibatnya, kedua korban mengalami luka memar serius di kepala, wajah, dan tubuh akibat benturan benda tumpul,” jelasnya.
Hasil Visum Et Repertum RSUD Gusti Abdul Gani menunjukkan Nega Fajar Saputra mengalami memar di mata, alis, dan perut, serta benjolan di kepala. Sementara Iin Karina menderita memar di dahi, lengan, paha, serta benjolan di kepala sisi kanan.
Fakta lain di persidangan, Dekas diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang sudah beberapa kali terjerat hukum. Pada 2016, ia divonis satu tahun penjara di PN Pangkalan Bun dalam kasus kekerasan bersama. Lalu pada September 2022, kembali dihukum delapan bulan penjara oleh PN Nanga Bulik dalam kasus pengancaman, dan bebas bersyarat Desember 2022.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Status residivis akan menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan berikutnya,” tegas JPU. (bib)


