25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Terkait Permohonan Eksekusi, PN Buntok Akan Panggil PT Adaro

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Buntok menyampaikan telaahan atas permohonan eksekusi yang diajukan Basri, warga warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (7/4/2022).

Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasai/digunakan Tergugat PT Adaro Indonesia di wilayah Desa Kelanis. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT Adaro tersebut adalah sah milik Ahmad Alipnu yang dihibahkan kepada Amberi Badjuri, orang tua dari Penggugat, Basri.

“Tadi pihak PN telah menyampaikan hasil telaahan terhadap permohonan eksekusi yang disampaikan klien kami berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung,” kata Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi saat ditemui di PN Buntok.

Untuk selanjutnya, jelas Akhmad Junaidi, pengadilan akan melakukan proses Aanmaning atau pemberian peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara.

“Pada proses Aanmaning ini (Syarat Permohonan Teguran,red), nanti pengadilan akan memanggil pihak yang kalah dalam hal ini PT Adaro, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari,” jelas Akhmad Junaidi.

Baca Juga :  Polres Kobar Tangkap 8 Tersangka dan 358,56 Gram Sabu

Selaku pemohon eksekusi, lanjut Akhmad Junaidi, pihaknya berharap agar didapat penyelesaian terbaik yang sesuai harapan. “Namun jika nantinya tidak diperoleh kesepakatan sebagaimana putusan PK, maka kami akan melanjutkan dengan proses hukum selanjutnya, yakni melanjutkan permohonan eksekusi kepada pengadilan,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Junaidi, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare dilakukan karena pihaknya menilai, sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Pelantaran, 1 Nyawa Melayang dan 3 Orang Luka-luka

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat,red) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi. (nto)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Buntok menyampaikan telaahan atas permohonan eksekusi yang diajukan Basri, warga warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (7/4/2022).

Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasai/digunakan Tergugat PT Adaro Indonesia di wilayah Desa Kelanis. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT Adaro tersebut adalah sah milik Ahmad Alipnu yang dihibahkan kepada Amberi Badjuri, orang tua dari Penggugat, Basri.

“Tadi pihak PN telah menyampaikan hasil telaahan terhadap permohonan eksekusi yang disampaikan klien kami berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung,” kata Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi saat ditemui di PN Buntok.

Untuk selanjutnya, jelas Akhmad Junaidi, pengadilan akan melakukan proses Aanmaning atau pemberian peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara.

“Pada proses Aanmaning ini (Syarat Permohonan Teguran,red), nanti pengadilan akan memanggil pihak yang kalah dalam hal ini PT Adaro, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari,” jelas Akhmad Junaidi.

Baca Juga :  Polres Kobar Tangkap 8 Tersangka dan 358,56 Gram Sabu

Selaku pemohon eksekusi, lanjut Akhmad Junaidi, pihaknya berharap agar didapat penyelesaian terbaik yang sesuai harapan. “Namun jika nantinya tidak diperoleh kesepakatan sebagaimana putusan PK, maka kami akan melanjutkan dengan proses hukum selanjutnya, yakni melanjutkan permohonan eksekusi kepada pengadilan,” tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Basri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Junaidi, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare dilakukan karena pihaknya menilai, sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

“Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan klien kami. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006,” beber Junaidi.

Baca Juga :  Sengketa Lahan di Pelantaran, 1 Nyawa Melayang dan 3 Orang Luka-luka

Kemudian, lanjut dia, kliennya (Penggugat,red) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi oleh kliennya.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK menyatakan mengabulkan permohonan Penggunggat dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

“Dalam putusan Kasasi itu, secara jelas majelis hakim PK MA menyatakan bahwa klien kami adalah pemilik sah dari lahan yang kalau disetarakan seluas sekitar 12 hektare yang selama ini dikuasai dan digunakan oleh PT Adaro. Majelis juga tegas menyatakan bahwa perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, hari ini klien kami mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Buntok, yang diharapkan agar sesegera mungkin melakukan eksekusi atas putusan PK Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” pungkas Junaidi. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru