NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perkara dugaan penggelapan yang melibatkan Lin Fong alias Edi, anak dari Khian Chong selaku Supervisor (SPV) Sales Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 092411035 tertanggal 1 Juli 2025. Terdakwa menerima penghasilan sebesar Rp6.000.000 per bulan, terdiri dari gaji Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menguasai uang hasil penjualan toko yang bukan menjadi haknya.
“Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa melayani konsumen bernama Mintarja yang membeli sejumlah material bangunan. Antara lain 50 sak Semen Gresik, 53 lembar atap Kencana Galvalum ukuran 0,30 x 3 meter, 53 lembar atap Kencana Galvalum ukuran 0,30 x 4 meter, serta barang lainnya. Total pembayaran yang diterima terdakwa sebesar Rp54.785.500, termasuk biaya pengiriman Rp1.200.000,” kata JPU, Rabu (7/1/2026).
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan admin kasir Anisa untuk membuat Daftar Pengeluaran (DO) barang pada 2 Oktober 2025 dengan nilai Rp17.180.000 yang kemudian disetorkan ke kasir.
“Keesokan harinya, Jumat 3 Oktober 2025 terdakwa kembali memerintahkan pembuatan DO tambahan untuk dua unit kloset senilai Rp320.000 yang juga disetorkan, serta menitipkan uang Rp10.000.000 kepada kasir tanpa penjelasan,” beber JPU lagi.
Pada Sabtu, 6 Oktober 2025 konsumen lain bernama Anastasia melakukan pembelian melalui terdakwa berupa 109 sak Semen Gresik dan tiga rol kawat harmonika. Terdakwa memerintahkan pembuatan nota tulis tangan dan meminta barang segera dikirim.
Sehari kemudian, Minggu 7 Oktober 2025 setelah barang diterima, konsumen melakukan pembayaran sebesar Rp11.461.000 melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BRI nomor 016301119193508 atas nama Lin Fong. Namun uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir toko.
“Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Toko Bangunan Sumber Makmur Sejati, setiap pembayaran harus dilakukan melalui staf penjualan atau admin dengan penerbitan invoice dan surat jalan. Tidak ada kebijakan penggunaan nota tulis tangan,” jelas JPU.
JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pemilik toko, Kelvin untuk menyimpan uang hasil penjualan. Total uang yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp48.746.500 yang menyebabkan kerugian bagi pihak toko.
Atas kejadian tersebut, pemilik toko akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Saat ini, terdakwa telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bib)


