Empat Bakal Calon Rektor UPR 2026-2030 Lolos Verifikasi, 4 Lainnya Gugur Terkait Syarat Manajerial

PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026-2030, resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Joni Bungai. Menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui rapat senat tertutup yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.

“Dari delapan pendaftar, Senat UPR menetapkan empat orang lolos verifikasi, sementara empat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan,” ujar Prof. Joni dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil rapat Senat Tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026, yang juga telah dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, telah ditetapkan empat orang Bakal Calon Rektor UPR yang dinyatakan lolos verifikasi.

Keempat kandidat yang berhasil melaju ke tahapan selanjutnya adalah Prof. Bhayu Rhama (FISIP), Dr. Thea Farina (FH), Dr. Natalina Asi (FKIP), dan Prof. Dr. Liswara Neneng (FMIPA).

Baca Juga :  Fokus Penanganan Pasien Covid-19 OTG dan Bergejala Ringan

Di sisi lain, empat pendaftar yang dinyatakan tidak lolos meliputi Dr. Deddy NSP Tanggara (FT) Prof. Dr. Uras Tantulo (Faperta), Dr. dr. Natalia Sri Martani (FK), dan Dr. Tari Budayanti Usop (FT).

Prof. Joni menjelaskan. Bahwa gugurnya keempat bakal calon tersebut murni disebabkan oleh ketidaksesuaian rekam jejak mereka, dengan persyaratan pengalaman manajerial yang diatur dalam regulasi.

Electronic money exchangers listing

Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf d, seorang calon pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan. Sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN.

Syarat alternatif lainnya adalah pernah menjabat minimal sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.

“Ketentuan terkait sebutan lain yang setara dari ketua jurusan merujuk pada Statuta Universitas Palangka Raya serta Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPR, di mana nomenklatur yang digunakan secara resmi di UPR adalah Ketua Jurusan,” tegasnya

Baca Juga :  Gelar GPM, Ditlantas Polda Kalteng Dukung Program Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Sebagai wujud kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum, Prof. Joni menambahkan bahwa panitia telah melakukan audiensi secara langsung dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta pada 8 Juni 2026.

Audiensi tersebut ditindaklanjuti dengan pengajuan surat permohonan penjelasan tertulis kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemdiktisaintek pada 9 Juni 2026 terkait detail pemenuhan syarat manajerial.

“Jawaban tertulis tersebut akhirnya kami terima tepat pada tanggal 11 Juni 2026, bersamaan dengan pelaksanaan rapat senat tertutup,” tutup Prof. Joni.

Adapun tahapan pendaftaran Bakal Calon Rektor UPR ini sebelumnya telah dibuka sejak 17 hingga 26 Mei 2026. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi berkas administrasi secara intensif oleh panitia yang berlangsung dari 3 hingga 6 Juni 2026. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG. CO – Panitia Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026-2030, resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal calon rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Prof. Joni Bungai. Menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui rapat senat tertutup yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.

“Dari delapan pendaftar, Senat UPR menetapkan empat orang lolos verifikasi, sementara empat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan,” ujar Prof. Joni dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Berdasarkan hasil rapat Senat Tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026, yang juga telah dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, telah ditetapkan empat orang Bakal Calon Rektor UPR yang dinyatakan lolos verifikasi.

Keempat kandidat yang berhasil melaju ke tahapan selanjutnya adalah Prof. Bhayu Rhama (FISIP), Dr. Thea Farina (FH), Dr. Natalina Asi (FKIP), dan Prof. Dr. Liswara Neneng (FMIPA).

Baca Juga :  Fokus Penanganan Pasien Covid-19 OTG dan Bergejala Ringan

Di sisi lain, empat pendaftar yang dinyatakan tidak lolos meliputi Dr. Deddy NSP Tanggara (FT) Prof. Dr. Uras Tantulo (Faperta), Dr. dr. Natalia Sri Martani (FK), dan Dr. Tari Budayanti Usop (FT).

Prof. Joni menjelaskan. Bahwa gugurnya keempat bakal calon tersebut murni disebabkan oleh ketidaksesuaian rekam jejak mereka, dengan persyaratan pengalaman manajerial yang diatur dalam regulasi.

Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf d, seorang calon pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan. Sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN.

Syarat alternatif lainnya adalah pernah menjabat minimal sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.

“Ketentuan terkait sebutan lain yang setara dari ketua jurusan merujuk pada Statuta Universitas Palangka Raya serta Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPR, di mana nomenklatur yang digunakan secara resmi di UPR adalah Ketua Jurusan,” tegasnya

Baca Juga :  Gelar GPM, Ditlantas Polda Kalteng Dukung Program Pemerintah Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Sebagai wujud kehati-hatian dalam mengambil keputusan hukum, Prof. Joni menambahkan bahwa panitia telah melakukan audiensi secara langsung dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta pada 8 Juni 2026.

Audiensi tersebut ditindaklanjuti dengan pengajuan surat permohonan penjelasan tertulis kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemdiktisaintek pada 9 Juni 2026 terkait detail pemenuhan syarat manajerial.

“Jawaban tertulis tersebut akhirnya kami terima tepat pada tanggal 11 Juni 2026, bersamaan dengan pelaksanaan rapat senat tertutup,” tutup Prof. Joni.

Adapun tahapan pendaftaran Bakal Calon Rektor UPR ini sebelumnya telah dibuka sejak 17 hingga 26 Mei 2026. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi berkas administrasi secara intensif oleh panitia yang berlangsung dari 3 hingga 6 Juni 2026. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru