NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus illegal logging kembali mencuat di Lamandau. Seorang pria berinisial S resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau setelah tertangkap tangan mengangkut ratusan batang kayu olahan tanpa dokumen resmi.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan dalam pelimpahan tahap II oleh penyidik kepolisian, yang langsung diterima jaksa di kantor Kejari Lamandau, belum lama ini. Kayu yang dibawa tersangka diduga berasal dari kawasan hutan yang dilindungi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Lamandau Deji Setiapermana melalui Jaksa Jovanka Aini Azhar membeberkan kronologi penangkapan.
“Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, tersangka S kedapatan mengangkut sekitar 174 batang kayu olahan menggunakan satu unit mobil pikap Suzuki Carry,” ujarnya pada Kamis (6/8/2025).
Menurut Jovanka, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kayu yang dibawanya. Padahal dokumen tersebut wajib dimiliki siapa pun yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan.
Proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013, yang telah disesuaikan dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah kurungan penjara kurang lebih 5 tahun,” tegas Jovanka. (bib)