Massa yang tergabung dari berbagai universitas negeri dan swasta, beserta organisasi kepemudaan melaksanakan aksi protes dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, bertempat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng Jalan S.Parman Kota Palangka Raya, Rabu (5/4/2023).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw bertentangan dengan UUD 1945.