26.4 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

2 Bulan, Polresta Palangkaraya Berhasil Amankan 2,8 Ons Sabu 10 Tersangka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Selama kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 287,48 gram atau 2,8 ons. Hal itu diungkapkan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (6/3/2024) siang.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta AKBP Isharyadi Fitriawan, Kasatresnarkoba AKP Aji Soeseno dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.

“Kita berhasil menangkap 10 tersangka. Yang mana 5 tersangka ditangkap pada Januari 2024 dan 5 tersangka lainnya Februari 2024 dan mengamankan barang bukti,” terang Kombes Pol Budi Santosa.

“Para tersangka kita amankan di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, dan Kecamatan Bukit Tunggal. Para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak pasti atau swasta,”imbuhnya.

Baca Juga :  Tiba di Palangka Raya, Ini Pengakuan Peserta UCI MTB Elimininator World Cup

Sementara terkait barang bukti berjumlah 287,48 gram tersebut, kapolresta mengatakan sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan pihaknya. Para tersangka yang berhasil diamankan itu, merupakan kurir dan pengedar. Sedangkan terkait adanya peran sebagai bandar, pihaknya mengaku masih dalam pemeriksaan petugas.

“Kesepuluh tersangka masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa di atasnya atau bandar besarnya,” ungkapnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Selama kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 287,48 gram atau 2,8 ons. Hal itu diungkapkan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (6/3/2024) siang.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta AKBP Isharyadi Fitriawan, Kasatresnarkoba AKP Aji Soeseno dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto.

“Kita berhasil menangkap 10 tersangka. Yang mana 5 tersangka ditangkap pada Januari 2024 dan 5 tersangka lainnya Februari 2024 dan mengamankan barang bukti,” terang Kombes Pol Budi Santosa.

“Para tersangka kita amankan di Kecamatan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, dan Kecamatan Bukit Tunggal. Para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak pasti atau swasta,”imbuhnya.

Baca Juga :  Tiba di Palangka Raya, Ini Pengakuan Peserta UCI MTB Elimininator World Cup

Sementara terkait barang bukti berjumlah 287,48 gram tersebut, kapolresta mengatakan sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan pihaknya. Para tersangka yang berhasil diamankan itu, merupakan kurir dan pengedar. Sedangkan terkait adanya peran sebagai bandar, pihaknya mengaku masih dalam pemeriksaan petugas.

“Kesepuluh tersangka masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa di atasnya atau bandar besarnya,” ungkapnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru