KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Kapal cantrang (KM Putra Bersama) yang diduga menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau dan melanggar zona penangkapan di perairan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan terpaksa diamankan oleh nelayan Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (5/2).
Kapal yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan alat jaring pukat harimau sekitar 6 mil dari tepi pantai perairan Kabupaten Seruyan itu, membuat nelayan lokal merasa resah. Sehingga mereka mengambil sikap dan inisiatif atas penangkapan ikan yang dilakukan tersebut.
Bahkan, nelayan melihat KM Putra Bersama asal Tegal, Jawa Tengah itu sedang menarik jaring pukat harimau. Namun saat didatangi nelayan lokal, kapal tersebut justru melarikan diri. Namun warga dengan menggunakan perahu kecil melakukan pengejaran, dan akhirnya kapal cantrang dengan 19 anak buah kapal (ABK) digiring untuk diamankan dan ditambatkan sementara di desa setempat.
“Saat kita lakukan pengejaran dan kita ukur dengan titik koordinat ternyata mereka itu aktivitasnya sekitar di atas 6 mil sedikit. Waktu itu mereka sudah menarik jaring pukat harimau. Di saat mereka menarik (jaring, red) lalu kami kejar dan talinya mereka putuskan dan melarikan diri. Makanya kita sempat kejar-kejaran di situ mereka tidak mau berhenti. Alhamdulillah kita bisa melakukan pengejaran dan kapal bersama ABK kami bawa ke sini,” kata Ketua RT 08 Desa Sungai Undang, Supi saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (6/2) siang.
Supi menyampaikan bahwa, sebelumnya para nelayan lokal sudah tidak tahan lagi terhadap aktivitas nelayan dari daerah luar yang menggunakan alat jaring ikan pukat harimau di zona perairan wilayah Seruyan. Mengingat kehadiran dan aktivitas mereka itu, membuat para nelayan tradisional setempat merasa dirugikan.
“Bahkan kehadiran mereka selama ini membuat resah. Khususnya bagi kami nelayan yang kecil-kecil seperti ini. Setiap tahunnya penghasilan kami bukannya bertambah malah-malah selalu berkurang. Maka dari itu, kami keberatan terus terang saja. Dan informasi kenapa sampai kapal ini, kami amankan? informasi dari teman-teman yang kerja di wilayah 6 mil, kapal ini sudah sangat dekat,” jelasnya.
Selanjutnya pihak warga atau nelayan Desa Sungai Undang kemudian melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat, hingga akhirnya sepakat untuk dibuatkan perjanjian tertulis, agar awak kapal yang menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau tersebut, tidak lagi beroperasi di zona tangkap nelayan tradisional setempat.
“Mudah-mudahan dengan kejadian seperti ini, juga bisa menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi mereka. Sehingga tidak terulang kembali. Tadi juga sudah dibuatkan perjanjian tertulis yang bunyinya ada kesepakatan untuk tidak mengulangi hal serupa di wilayah zona seperti ini. Alhamdulillah semua persoalan sudah selesai, sehingga nantinya kami akan antarkan sampai ke muara laut. Mudah-mudahan mereka mentaati perjanjian yang telah disepakati tadi, dan tidak terulang kembali,” bebernya. (ais/hnd)