30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Ungkap Modus Operandi Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel, Kejati Kalteng Segera Panggil Para Tersangka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengaku akan segera melakukan pemangggilan terhadap 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun anggaran 2020-2021 yang telah ditetapkan.

Douglas menceritakan, modus operandi kasus korupsi Dana BOK bermula dari  Dinkes Barsel mendapatkan Tunjangan Dana Alokasi Khusus (DAK). Yakni bantuan dari Kementerian  pada tahun 2020 sebesar Rp 15, 9 milliar dan tahun anggaran 2021 sekitar 16,2 milliar.

Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa dana tunjangan DAK sudah ada alokasinya. Diantaranya yakni untuk tahun 2020 sebanyak 10 kegiatan dan 2021 sebanyak 7 kegiatan.

Baca Juga :  Proses Penyelidikan Semua Ditangani Bareskrim Polri
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/12/2023) lalu. (ist)

”Namun dalam pencairaan dana tersebut, terjadi penyimpangan dari kas daerah uang tersebut dicairkan, masuk ke rekening dinas. Namun pada saat setelah masuk ke rekening dinas inilah memjadi penyimpangan yang cukup mengagetkan kita. Karena seluruh uang tersebut dicairkan kemudian ditransfer ke rekening pribadi ke beberapa orang di dinas tersebut,”ujarnya, Jumat (5/1/2024).

”Kita mencatat ada sekitar 4 rekening pribadi dengan jumlah bervariasi. Kemudian dari rekening pribadi inilah, seolah-olah uang tersebut dipakai untuk membiayai masing-masing kegiatan tadi. Tahun 2020 10 kegiatan, tahun 2021 ada 7 kegiatan seolah-olah dipergunakan untuk membiayai kegiatan tersebut dengan cara menyerahkannya tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan aturan tata kelola keuangan pemerintah daerah,” sambungnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Muara Rapak, Ini Pengakuan Korban yang Selamat

Lebih lanjut lagi, jelas Douglas dari 4 rekening pribadi, dikirim lagi ke rekening pribadi pihak lain. Sehingga menjadi berantai.

”Ada yang ke anaknya, ada yang ke orang lain. Nanti kita perjelas lagi dalam penyidikan,” terangnya.

”Hasil-hasil perhitungan secara kasar, total uang yang dikirim ke rekening pribadi. Kemudian sebagiannya menurut pengakuan mereka, untuk membiayai beberapa kegiatan.  Juga menemukan angka yang cukup besar potensi kerugiannya. Namun yang pastinya tentunya auditor yang akan menentukannya,”  imbuhnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengaku akan segera melakukan pemangggilan terhadap 5 tersangka kasus korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun anggaran 2020-2021 yang telah ditetapkan.

Douglas menceritakan, modus operandi kasus korupsi Dana BOK bermula dari  Dinkes Barsel mendapatkan Tunjangan Dana Alokasi Khusus (DAK). Yakni bantuan dari Kementerian  pada tahun 2020 sebesar Rp 15, 9 milliar dan tahun anggaran 2021 sekitar 16,2 milliar.

Lebih lanjut dia menerangkan, bahwa dana tunjangan DAK sudah ada alokasinya. Diantaranya yakni untuk tahun 2020 sebanyak 10 kegiatan dan 2021 sebanyak 7 kegiatan.

Baca Juga :  Proses Penyelidikan Semua Ditangani Bareskrim Polri
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barito Selatan, Selasa (5/12/2023) lalu. (ist)

”Namun dalam pencairaan dana tersebut, terjadi penyimpangan dari kas daerah uang tersebut dicairkan, masuk ke rekening dinas. Namun pada saat setelah masuk ke rekening dinas inilah memjadi penyimpangan yang cukup mengagetkan kita. Karena seluruh uang tersebut dicairkan kemudian ditransfer ke rekening pribadi ke beberapa orang di dinas tersebut,”ujarnya, Jumat (5/1/2024).

”Kita mencatat ada sekitar 4 rekening pribadi dengan jumlah bervariasi. Kemudian dari rekening pribadi inilah, seolah-olah uang tersebut dipakai untuk membiayai masing-masing kegiatan tadi. Tahun 2020 10 kegiatan, tahun 2021 ada 7 kegiatan seolah-olah dipergunakan untuk membiayai kegiatan tersebut dengan cara menyerahkannya tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan aturan tata kelola keuangan pemerintah daerah,” sambungnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Muara Rapak, Ini Pengakuan Korban yang Selamat

Lebih lanjut lagi, jelas Douglas dari 4 rekening pribadi, dikirim lagi ke rekening pribadi pihak lain. Sehingga menjadi berantai.

”Ada yang ke anaknya, ada yang ke orang lain. Nanti kita perjelas lagi dalam penyidikan,” terangnya.

”Hasil-hasil perhitungan secara kasar, total uang yang dikirim ke rekening pribadi. Kemudian sebagiannya menurut pengakuan mereka, untuk membiayai beberapa kegiatan.  Juga menemukan angka yang cukup besar potensi kerugiannya. Namun yang pastinya tentunya auditor yang akan menentukannya,”  imbuhnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru