Site icon Prokalteng

Kasus Narkoba: 8 Orang di Kotim Diamankan, Segini Jumlah Barang Bukti yang Disita Polisi

Para pelaku penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam press confference yang digelar Polres Kotim, Senin (04/11). (Humas Polda Kalteng)

PROKALTENG.CO – Jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu yang disita sejumlah 619,02 gram.

Hal ini diungkap dalam Press Confference tindak pidana narkoba dalam rangka mendukung program Asta Cita di Mapolres Kotim, Senin (04/11/2024).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan delapan orang  pelaku tersebut, terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Ini berdasarkan dari beberapa Laporan Polisi (LP).

“Tersangka sebanyak delapan orang. J, RW, FR, SPPM, IKNI, CSST, IS dan FY. Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di suatu tempat sering digunakan transaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim ternyata benar. Di TKP ada transaksi sabu, dan tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengendar narkoba tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim dan juga ditangani Polsek untuk diproses lebih lanjut,” ujar Resky.

Dari tujuh LP yang diterbitkan, menurutnya ada pelaku yang berprofesi seorang pegawai negeri sipil yang akrap di panggil S. Awal mula penangkapan setelah dilakukan pemantau dan penyelidikan di tempat home stay, ternyata benar pelaku meletakan sesuatu ke pot bunga di halaman home stay tersebut.

“Kemudian duduk di depan teras home stay Syariah Bu Murni.  Melihat hal tersebut, lalu tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan orang tersebut. Setelah ditanya dia mengaku bahwa bernama sdr S. Setelah itu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa orang warga setempat.

Resky menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pelaku S mendapatkan barang dari sdri Ikni binti Al. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, akhirnya pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses hukum.

“Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya. (jef/hnd)

Exit mobile version