PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya menyatakan tidak menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Senin (4/9). Dengan demikian sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
“Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dalam amar putusan sela.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
“Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” bebernya.
Di tempat yang sama, Anggota Majelis Hakim Erhammudin berpendapat, surat dakwaan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Ben Brahim dan Ary Egahni telah memenuhi syarat formil, maupun materil.
“Maka eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa dinyatakan batal dan atau tidak dapat diterima secara hukum adalah tidak beralasan hukum. Sehingga harus ditolak,” ujarnya.
Kemudian sidang tersebut dilanjutkan pada Selasa (12/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
Menanggapi putusan sela tersebut, Penasehat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menghormati putusan sela yang telah dibacakan Majelis Hakim.
“Di mana pada prinsipnya. Majelis hakim berpandangan bahwa segala dalil yang sudah dituangkan dalam surat dakwaan dan segala dalil yang sudah ditangkis melalui eksepsi itu memang butuh proses pembuktian,” bebernya. (hfz/pri)