31.2 C
Jakarta
Monday, August 4, 2025

Sembunyikan Narkoba dalam Bungkus Gula, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebuah bungkus gula di dalam mobil Daihatsu Sigra jadi pintu masuk terbongkarnya peredaran sabu dan ekstasi di Palangka Raya. MB alias Ibus (35) tak berkutik saat Satresnarkoba Polresta menangkapnya di Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang mengambil paket plastik hitam dari mobil. Informasi dari warga terbukti akurat. Di balik bungkusan itu, dua paket sabu seberat 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat total 70,28 gram terselip rapi bersama lakban dan plastik.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat.

Baca Juga :  Suami Ancam Istri dengan Parang, Janji Tak Ulangi Perbuatannya

“Barang bukti ditemukan dalam bungkus gula yang dibalut rapi,” kata Agung, Minggu (3/8/2025).

Polisi juga menyita mobil serta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkoba itu miliknya.

Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Agung. Polisi mengajak warga tak diam jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungan mereka. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebuah bungkus gula di dalam mobil Daihatsu Sigra jadi pintu masuk terbongkarnya peredaran sabu dan ekstasi di Palangka Raya. MB alias Ibus (35) tak berkutik saat Satresnarkoba Polresta menangkapnya di Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang mengambil paket plastik hitam dari mobil. Informasi dari warga terbukti akurat. Di balik bungkusan itu, dua paket sabu seberat 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat total 70,28 gram terselip rapi bersama lakban dan plastik.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat.

Baca Juga :  Suami Ancam Istri dengan Parang, Janji Tak Ulangi Perbuatannya

“Barang bukti ditemukan dalam bungkus gula yang dibalut rapi,” kata Agung, Minggu (3/8/2025).

Polisi juga menyita mobil serta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkoba itu miliknya.

Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Agung. Polisi mengajak warga tak diam jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba di lingkungan mereka. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru