Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan dirinya secara tegas menerima vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu. Karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya, ini konsekuensi jadi pejabat,” kata Noel usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Alasan langsung menerima putusan itu, lanjut Noel, seorang pejabat negara tidak boleh menghindar dan lari tanggung jawab. Ia pun meyakini, putusan itu telah memenuhi rasa keadilan.
“Saya menerima vonis ini, karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak, dan menghindari tanggung jawab itu. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.
Meski demikian, Noel tidak mempermasalahkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Menurutnya, itu merupakan hak Jaksa untuk mempertimbangkan putusan hakim.
“Ya tugas Jaksa memang mungkin begitu ya. Mereka juga punya pertimbangan-pertimbangan hukum yang lain kali. Ya kita berharap ya, semoga prosesnya cepat selesai,” imbuhnya.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” tegas hakim.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)


