PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap dua orang karena kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka pertama adalah pria berinisial AS (27), ditangkap dengan penemuan barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram dari tempat berbeda. Yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku.
Kemudian tersangka kedua, polisi menangkap seorang pria berinisial HA (40). Dari tangan tersangka, polisi mendapati sembilan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram.
Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah bungkus rokok yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga dengan transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hingga akhirnya, terlapor berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya, Jumat (3/4).
“Kami juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik pelaku,” ujar Kasatresnarkoba lagi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia pun mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (hms/jef)


