27.1 C
Jakarta
Saturday, February 7, 2026

Tiga Terdakwa Kasus Curanmor di Lamandau Ini Terancam UU KUHP Baru

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga terdakwa. Mereka yakni Heru Murbani (29), Ariyanto (24), dan Ujang Romadon (28). Ketiganya didakwa atas aksi pencurian satu unit sepeda motor milik warga bernama Nimrot, pada September 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Salis Ma’sum, S.H., mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terjadi, Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.

Peristiwa bermula saat terdakwa Heru melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra (yang diketahui juga merupakan hasil curian). Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban terparkir di depan rumah tanpa terkunci stang.

Baca Juga :  Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan Meregang Nyawa

“Melihat ada kesempatan, Heru mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer. Ia kemudian menjemput Ujang Romadon untuk membantunya mendorong motor hasil curian itu, menuju rumah terdakwa Ariyanto,” ujar Anwar Salis, Selasa (3/2).

Setibanya di kediaman Ariyanto, Heru meminta bantuan untuk menyalakan mesin motor tersebut secara paksa. Ariyanto lantas membongkar bodi kendaraan dan menyambungkan kabel stop kontak agar mesin dapat hidup tanpa kunci asli.

Tak berhenti di situ, para terdakwa berupaya mengubah tampilan fisik motor guna mengelabui petugas dan korban. Motor tersebut dibawa ke bengkel untuk mengganti jok asli dan menutupi warna asli (biru) dengan stiker hitam.

Korban baru menyadari kendaraannya raib pada pukul 08.00 WIB saat hendak memanasi motor. Setelah pencarian mandiri nihil, korban segera melapor ke Polsek Bulik. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp27.360.000.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Mencari Ikan di Sungai Katingan, Pensiunan PNS Diduga Hilang

Beruntung pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan kendaraan tersebut dan menangkap Heru pada 19 November 2025. Penangkapan Heru kemudian menjadi pintu masuk untuk meringkus dua rekan lainnya, Ariyanto dan Ujang.

Dalam persidangan, JPU mendakwa ketiga pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para terdakwa saat ini, telah dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Anwar Salis. (hms/bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga terdakwa. Mereka yakni Heru Murbani (29), Ariyanto (24), dan Ujang Romadon (28). Ketiganya didakwa atas aksi pencurian satu unit sepeda motor milik warga bernama Nimrot, pada September 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Salis Ma’sum, S.H., mengungkapkan bahwa aksi kriminal ini terjadi, Sabtu 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.

Peristiwa bermula saat terdakwa Heru melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra (yang diketahui juga merupakan hasil curian). Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban terparkir di depan rumah tanpa terkunci stang.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan Meregang Nyawa

“Melihat ada kesempatan, Heru mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer. Ia kemudian menjemput Ujang Romadon untuk membantunya mendorong motor hasil curian itu, menuju rumah terdakwa Ariyanto,” ujar Anwar Salis, Selasa (3/2).

Setibanya di kediaman Ariyanto, Heru meminta bantuan untuk menyalakan mesin motor tersebut secara paksa. Ariyanto lantas membongkar bodi kendaraan dan menyambungkan kabel stop kontak agar mesin dapat hidup tanpa kunci asli.

Tak berhenti di situ, para terdakwa berupaya mengubah tampilan fisik motor guna mengelabui petugas dan korban. Motor tersebut dibawa ke bengkel untuk mengganti jok asli dan menutupi warna asli (biru) dengan stiker hitam.

Korban baru menyadari kendaraannya raib pada pukul 08.00 WIB saat hendak memanasi motor. Setelah pencarian mandiri nihil, korban segera melapor ke Polsek Bulik. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp27.360.000.

Baca Juga :  Mencari Ikan di Sungai Katingan, Pensiunan PNS Diduga Hilang

Beruntung pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan kendaraan tersebut dan menangkap Heru pada 19 November 2025. Penangkapan Heru kemudian menjadi pintu masuk untuk meringkus dua rekan lainnya, Ariyanto dan Ujang.

Dalam persidangan, JPU mendakwa ketiga pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para terdakwa saat ini, telah dipindahkan penahanannya ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Anwar Salis. (hms/bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/