KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka Makarius Ramba H Mahin (51) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. Mantan Kepala Desa Sei Kayu tersebut ,resmi ditahan, Senin (30/10/2023) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto memembenarkan penahanan terhadap tersangka Makarius Ramba H Mahin. Peihaknya menjelaskan, dasar penahanan tersebut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2023/Spkt.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalteng, tanggal 23 Februari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/18/II/RES.3.3./2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes, Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas TA 2019 yang dilakukan tersangka Makarius Ramba H Mahin,” tegasnya.
Kasatreskrim menambahkan dengan cara tersangka selaku Kepala Desa Sei Kayu Periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 melakukan penyimpangan berupa kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Kemudian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019. Kemudian diduga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019. Tak hanya itu, selanjutnya tersangka menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi.
“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 385,961,084,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa SK Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemasdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat.
Diamankan juga dokumen usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019, dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019. Kemudian dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019, dokumen pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019, dan laporan transaski / rekening koran Desa Sei Kayu.
Tersangka dilakukan pemeriksaan di Ruang Riksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dengan didampingi Penasehat Hukum Anwar Firdaus, S.H. dimulai Pukul 09.00 Wib sampai Pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan 18 November 2023 di Rutan Polres Kapuas.
“Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Kasatreskrim. (alh/hnd)