31.9 C
Jakarta
Tuesday, September 9, 2025

Divonis 3 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Masih Kena Denda Setengah Miliar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap SR (47) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan,” ujar Evan Setiawan Dese, usai membacakan putusan, Selasa (2/9).

Vonis ini, dikatahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda yang sama. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

“Kejadian pencabulan ini pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap korbannya yang saat kejadian berusia 14 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, terdakwa masuk ke rumah korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korbannya. Setelah kejadian, terdakwa memberikan uang Rp50.000 kepada korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami syok dan trauma .

Diharapkan vonis ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.(bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis terhadap SR (47) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan,” ujar Evan Setiawan Dese, usai membacakan putusan, Selasa (2/9).

Vonis ini, dikatahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda yang sama. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

“Kejadian pencabulan ini pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau. Terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap korbannya yang saat kejadian berusia 14 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, terdakwa masuk ke rumah korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korbannya. Setelah kejadian, terdakwa memberikan uang Rp50.000 kepada korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami syok dan trauma .

Diharapkan vonis ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.(bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru