Kamar Kos Dibobol Maling Saat Ditinggal Kerja, HP hingga Emas Raib

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang penghuni kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, menjadi korban pencurian setelah kamar yang ditempatinya dibobol maling saat ditinggal bekerja, Selasa (2/6/2026). Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan telepon genggam, perhiasan emas, dan uang tunai.

Menindaklanjuti laporan itu, Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Kegiatan dilakukan oleh Piket Pamapta III bersama Unit SPKT dan piket fungsi untuk mengumpulkan barang bukti serta menghimpun keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar, menjelaskan pihaknya melakukan olah TKP guna mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Sempat Melawan Petugas, Pelaku Kasus Pembunuhan di Mura Berhasil Dibekuk

“Dari hasil Olah TKP awal, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekaligus pelapor yakni saudari Norselin Ulandari saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB tadi seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel jendela sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Muhammad Abrar mengungkapkan, pelaku diduga mencuri satu unit telepon genggam, satu cincin emas 99, satu gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

“Dengan rincian barang korban yang hilang yakni 1 unit HP, 1 buah cincin emas 99, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp700.000,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Seruduk Belakang Truk di Jalan Tjilik Riwut, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Usai melakukan olah TKP awal, kepolisian melanjutkan penanganan dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya, sedangkan untuk aksi pencurian ini termasuk dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat sesuai dengan Pasal 479 KUHP,” pungkas Abrar. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang penghuni kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, menjadi korban pencurian setelah kamar yang ditempatinya dibobol maling saat ditinggal bekerja, Selasa (2/6/2026). Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan telepon genggam, perhiasan emas, dan uang tunai.

Menindaklanjuti laporan itu, Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Kegiatan dilakukan oleh Piket Pamapta III bersama Unit SPKT dan piket fungsi untuk mengumpulkan barang bukti serta menghimpun keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar, menjelaskan pihaknya melakukan olah TKP guna mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Sempat Melawan Petugas, Pelaku Kasus Pembunuhan di Mura Berhasil Dibekuk

“Dari hasil Olah TKP awal, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekaligus pelapor yakni saudari Norselin Ulandari saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB tadi seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel jendela sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Muhammad Abrar mengungkapkan, pelaku diduga mencuri satu unit telepon genggam, satu cincin emas 99, satu gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp700.000.

“Dengan rincian barang korban yang hilang yakni 1 unit HP, 1 buah cincin emas 99, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp700.000,” ungkapnya.

Baca Juga :  Seruduk Belakang Truk di Jalan Tjilik Riwut, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Usai melakukan olah TKP awal, kepolisian melanjutkan penanganan dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya, sedangkan untuk aksi pencurian ini termasuk dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat sesuai dengan Pasal 479 KUHP,” pungkas Abrar. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru