4 Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Barito Utara Terancam Hukuman Mati

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kejadian itu terjadi di rumah yang terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Nama Tersangka:

Nama : Vusen (V. S)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979

Pekerjaan: Wiraswasta

Electronic money exchangers listing

Nama : Lukas (L. K)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Nama : Sita Hariati (S.H)

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989

Baca Juga :  Aksi Maling Terencana di Lamandau Terbongkar, Dua Orang Diseret ke Pengadilan

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

Nama : Suparno alias Mano (S.P/M.N)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Pasal yang Dipersangkakan:

Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pasal 459 KUHP :

“Setiap orang yang memiliki rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Pasal 458 ayat (1) KUHP :

“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Baca Juga :  Kasus Pembuang Bayi di Sungai Lamandau, Masih Menunggu Hasil Tes DNA

Pasal 20 huruf C KUHP :

“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika juga melakukan tindak pidana”.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan mengatakan, keempat tersangka pembunuhan satu keluarga di perbatasan Kalteng Kaltim Minggu (19/4/2026) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kejadian itu terjadi di rumah yang terletak di Jalan Hauling, HPH PT Timber Dana, Km 95, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Nama Tersangka:

Electronic money exchangers listing

Nama : Vusen (V. S)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 25 April 1979

Pekerjaan: Wiraswasta

Nama : Lukas (L. K)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benung (Prov. Kaltim), 24 Juli 1965

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Nama : Sita Hariati (S.H)

Jenis Kelamin : Perempuan

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 19 April 1989

Baca Juga :  Aksi Maling Terencana di Lamandau Terbongkar, Dua Orang Diseret ke Pengadilan

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

Nama : Suparno alias Mano (S.P/M.N)

Jenis Kelamin : Laki-laki

Tempat/Tgl. Lahir : Benangin, 23 April 1981

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Pasal yang Dipersangkakan:

Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Pasal 459 KUHP :

“Setiap orang yang memiliki rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Pasal 458 ayat (1) KUHP :

“Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.

Baca Juga :  Kasus Pembuang Bayi di Sungai Lamandau, Masih Menunggu Hasil Tes DNA

Pasal 20 huruf C KUHP :

“Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika juga melakukan tindak pidana”.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapplrws Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru