29.4 C
Jakarta
Saturday, May 3, 2025

Pinjam Sepeda Motor Tapi Dibawa Kabur, Bagas Dihukum 1 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaku penggelapan sepeda motor, Bagas Bin Saling, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, Jumat (2/5) di Nanga Bulik.

“Menyatakan Terdakwa Bagas Bin Saling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Bagas, yang melakukan penggelapan sepeda motor milik Arde Dicky, hanya bisa menerima keputusan tersebut saat berada di persidangan.

Baca Juga :  Pencuri Rokok dan Kotak Amal Mulai Disidang, Begini Cara Terdakwa Melakukan Aksinya

Kejadian berawal pada Rabu, 4 Desember 2024, saat korban, Arde Dicky, berada di mess terdakwa untuk mengambil bekal makanan.

Terdakwa yang baru pulang bekerja kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, dengan alasan untuk membeli kebutuhan dapur dan rokok. Tanpa curiga, korban meminjamkan sepeda motornya.

Namun, hingga pukul 19.00 WIB, terdakwa tak kunjung kembali. Korban yang khawatir, mencoba mencari terdakwa di koperasi, tetapi tidak menemukan baik terdakwa maupun sepeda motor tersebut.

Keesokan harinya, setelah pencarian di sekitar perusahaan PT SMG juga tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau.

Pada 18 Desember 2024, informasi mengenai keberadaan terdakwa yang kini berada di Kalimantan Barat diperoleh. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara, tim Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap terdakwa di Desa Sungai Sepeti, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara pada 19 Desember 2024.

Baca Juga :  Percobaan Pencurian, Pelaku Terekam CCTV dan Sempat Ikut Mengangkat Piring Kotor

Terdakwa diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario yang telah digelapkan, dan dibawa ke Polres Lamandau.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000. Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelaku penggelapan sepeda motor, Bagas Bin Saling, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, Jumat (2/5) di Nanga Bulik.

“Menyatakan Terdakwa Bagas Bin Saling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Bagas, yang melakukan penggelapan sepeda motor milik Arde Dicky, hanya bisa menerima keputusan tersebut saat berada di persidangan.

Baca Juga :  Pencuri Rokok dan Kotak Amal Mulai Disidang, Begini Cara Terdakwa Melakukan Aksinya

Kejadian berawal pada Rabu, 4 Desember 2024, saat korban, Arde Dicky, berada di mess terdakwa untuk mengambil bekal makanan.

Terdakwa yang baru pulang bekerja kemudian meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, dengan alasan untuk membeli kebutuhan dapur dan rokok. Tanpa curiga, korban meminjamkan sepeda motornya.

Namun, hingga pukul 19.00 WIB, terdakwa tak kunjung kembali. Korban yang khawatir, mencoba mencari terdakwa di koperasi, tetapi tidak menemukan baik terdakwa maupun sepeda motor tersebut.

Keesokan harinya, setelah pencarian di sekitar perusahaan PT SMG juga tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau.

Pada 18 Desember 2024, informasi mengenai keberadaan terdakwa yang kini berada di Kalimantan Barat diperoleh. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara, tim Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap terdakwa di Desa Sungai Sepeti, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara pada 19 Desember 2024.

Baca Juga :  Percobaan Pencurian, Pelaku Terekam CCTV dan Sempat Ikut Mengangkat Piring Kotor

Terdakwa diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario yang telah digelapkan, dan dibawa ke Polres Lamandau.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000. Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/