32.3 C
Jakarta
Monday, May 19, 2025

Hidangan di Acara Pernikahan Anak Ben–Ary Murni dari Kalawa Convention Hall

PROKALTENG.CO – Persidangan Tipikor perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni pada Selasa (31/10), menjadi perhatian banyak pihat atas keterangannya Saksi Yunita Kurniawati Liong. Di mana saksi sebagai Manager Executif Kalawa Convention Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di Gedung Kalawa Convention Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak Terdakwa pada tahun 2019 dan 2022.

Dengan tegas Manager Executif Kalawa, Yunita Kurniawati Liong menyatakan, sesuai kontrak, perjanjian antara dirinya sebagai penyelenggara dan pihak keluarga Terdakwa, bahwa semua makanan, minuman, dan buah dari pihaknya.  Tidak ada makanan dan buah apalagi minuman yang berasal dari luar atau pihak lain dan  itu sudah tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga :  Saksi Tertekan oleh Atasan, Keterangannya Tidak Benar

“Terdakwa menyewa gedung sebanyak 2 kali pada tahun 2019 dan 2022 untuk digunakan acara pernikahan anak terdakwa. Perihal makanan dan buah harus dari kami, karena untuk menjaga kualitas layanan. Kami punya restoran untuk menjaga kualitas,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi oleh Hakim atas berbagai keterangannya, Saksi bersikeras bahwa semua makanan dan buah berasal dari pihaknya, tidak ada makanan dan buah dari pihak lain atau pihak luar.

“Bagaimana keyakinan saksi kalau tidak adanya barang dari luar yang diterima pihak gedung pada acara tersebut,” tanya Hakim pada saksi.

Saksi tegas menyatakan “Boleh buktikan saja yang mulia,” kata Saksi.

Saksi menegaskan pihak gedung tidak terima makanan dan buah dari pihak luar.

Baca Juga :  Saksi Anggota DPRD Kapuas Ungkap Permintaan Fee 20 Persen Pekerjaan Pipa

“Tidak ada serah terima dari pihak luar, buah-buahan telah disiapkan dari kami. Termasuk berkaitan kue ceper, tidak pernah ada serah terima barang dari luar,” ujarnya.

Saksi memastikan semuanya sesuai prosedur, sesuai protap di Gedung Kalawa untuk menjaga kualitas. Sehingga Saksi selalu di lokasi saat acara dan berperan langsung.

Hal senada diucapakan oleh Terdakwa 2 yakni Ari Egahni dalam tanggapannya menyatakan keterangan saksi benar, sesuai faktanya. Bahkan ada bukti tertulisnya. Sementara keterangan pihak lain, tidak ada buktinya. (tim)

PROKALTENG.CO – Persidangan Tipikor perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni pada Selasa (31/10), menjadi perhatian banyak pihat atas keterangannya Saksi Yunita Kurniawati Liong. Di mana saksi sebagai Manager Executif Kalawa Convention Hall adalah pihak yang bertanggungjawab atas setiap acara yang diadakan di Gedung Kalawa Convention Hall, termasuk untuk acara pernikahan anak Terdakwa pada tahun 2019 dan 2022.

Dengan tegas Manager Executif Kalawa, Yunita Kurniawati Liong menyatakan, sesuai kontrak, perjanjian antara dirinya sebagai penyelenggara dan pihak keluarga Terdakwa, bahwa semua makanan, minuman, dan buah dari pihaknya.  Tidak ada makanan dan buah apalagi minuman yang berasal dari luar atau pihak lain dan  itu sudah tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga :  Saksi Tertekan oleh Atasan, Keterangannya Tidak Benar

“Terdakwa menyewa gedung sebanyak 2 kali pada tahun 2019 dan 2022 untuk digunakan acara pernikahan anak terdakwa. Perihal makanan dan buah harus dari kami, karena untuk menjaga kualitas layanan. Kami punya restoran untuk menjaga kualitas,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi oleh Hakim atas berbagai keterangannya, Saksi bersikeras bahwa semua makanan dan buah berasal dari pihaknya, tidak ada makanan dan buah dari pihak lain atau pihak luar.

“Bagaimana keyakinan saksi kalau tidak adanya barang dari luar yang diterima pihak gedung pada acara tersebut,” tanya Hakim pada saksi.

Saksi tegas menyatakan “Boleh buktikan saja yang mulia,” kata Saksi.

Saksi menegaskan pihak gedung tidak terima makanan dan buah dari pihak luar.

Baca Juga :  Saksi Anggota DPRD Kapuas Ungkap Permintaan Fee 20 Persen Pekerjaan Pipa

“Tidak ada serah terima dari pihak luar, buah-buahan telah disiapkan dari kami. Termasuk berkaitan kue ceper, tidak pernah ada serah terima barang dari luar,” ujarnya.

Saksi memastikan semuanya sesuai prosedur, sesuai protap di Gedung Kalawa untuk menjaga kualitas. Sehingga Saksi selalu di lokasi saat acara dan berperan langsung.

Hal senada diucapakan oleh Terdakwa 2 yakni Ari Egahni dalam tanggapannya menyatakan keterangan saksi benar, sesuai faktanya. Bahkan ada bukti tertulisnya. Sementara keterangan pihak lain, tidak ada buktinya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru