PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satu unit laptop milik seorang warga di salah satu rumah kos di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, hilang setelah korban meninggalkan kamar untuk berkunjung ke tempat temannya pada 22 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial RP (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, korban meninggalkan tempat kos sekitar pukul 17.00 WIB untuk berkunjung ke tempat temannya. Korban kemudian kembali ke tempat kos pada keesokan harinya dan mendapati pintu kamar dalam keadaan sudah terbuka.
Setelah mengecek kondisi kamar, korban mengetahui satu unit laptop merek Lenovo warna hitam miliknya telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Pahandut,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RP (36), warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, di wilayah Langkai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke tempat kos korban sekitar pukul 23.00 WIB dan mengambil laptop tersebut.
Laptop hasil curian kemudian dijual pelaku dengan harga sekitar Rp400 ribu. Berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan laptop tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo warna hitam, satu unit handphone POCO M3 Pro dengan case warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Kapolsek Pahandut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga, khususnya saat meninggalkan kamar kos atau rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (jef)


