NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkotika yang menjerat dua terdakwa, Ahmad Riadi dan Muhammad Jarni. Keduanya ditangkap saat berusaha menyelundupkan ratusan gram sabu dan belasan butir ekstasi dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Aksi kedua terdakwa terhenti pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan razia di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Km. 50, Desa Penopa.
Petugas yang mencurigai satu unit mobil Toyota Calya warna orange bernomor polisi DA 1167 KG langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan kantong plastik hitam di bawah kursi penumpang yang berisi Narkotika jenis sabu.
“Yaitu 4 paket sabu dengan berat bersih 201,50 gram dan 14 butir pil ekstasi berwarna biru kuning,” ujar JPU Anwar Salis Ma’sum, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan dari fakta persidangan, kejadian bermula saat Ahmad Riadi ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama Jek di Banjarmasin untuk mengantar penumpang carteran ke Pontianak menggunakan mobil sewaan. Setelah mengantar penumpang, Ahmad mengajak Jarni menemui seorang pria bernama Robi (DPO) di daerah Beting, Pontianak.
“Di sana, Robi menawarkan pekerjaan tambahan berupa pengantaran paket narkotika ke Tumbang Samba, Katingan dengan iming-iming upah sebesar Rp5.000.000. Para terdakwa sepakat membagi upah tersebut. Yakni Rp3,5 juta untuk Ahmad dan Rp1,5 juta untuk Jarni. Namun, sebelum barang sampai ke tangan penerima, keduanya lebih dulu diringkus polisi,” jelas JPU .
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Kalsel, kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina (Sabu). Sementara tablet yang ditemukan positif mengandung MDMA (Ekstasi). Keduanya merupakan narkotika golongan I yang dilarang keras peredarannya.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini terancam hukuman berat akibat kepemilikan dan peredaran narkotika yang melebihi ambang batas 5 gram tersebut,” tegasnya. (bib)


