MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Barito Utara menuntaskan Tahap II dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Mampuak I berinisial BO. Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejari (Kajari) Barito Utara, Fredy F Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki babak baru setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap II sudah kami laksanakan. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dan selanjutnya JPU yang akan memegang kendali perkara ini hingga persidangan,” ujar Fredy F Simanjuntak dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (1/4/2026) sore
Menurut Fredy, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal penyelidikan.
Ia menyebut bahwa kerugian negara sebesar Rp496.117.745 yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019–2020 menjadi dasar utama pengusutan tuntas perkara ini.
“Kami tidak main-main dalam menangani kasus yang menyangkut keuangan desa. Anggaran desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel. Ketika ditemukan penyimpangan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Fredy juga mengonfirmasi bahwa JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BO selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Teweh.
Ia menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.
“Penahanan sudah dilakukan sejak hari ini. Ini bagian dari upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan berjalan cepat dan tidak ada kendala teknis,” imbuhnya.
Dengan selesainya Tahap II ini, Fredy berharap masyarakat Barito Utara dapat memulai ekonomi masa depan.
Ia juga mengingatkan para kepala desa lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.
“Kami akan terus mengawali perkara ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara,” tutupnya. (ren/kpg)


