27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sidang Perdana, Jaksa Bakal Beberkan TPPU Tubagus Chaery Wardana

Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan praktik tindak
pidana pencucian uang (TPPU) Rp 500 miliar tehadap Tubagus Chaery Wardhana
alias Wawan. Tak hanya pencucian uang, Wawan yang merupakan suami dari Wali
Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga akan didakwa dalam kasus
korupsi.

“Kami akan uraikan
proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW ini. Bagaimana pola serta
cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk
berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain,”
kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10) malam.

Kendati demikian,
mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini enggan merinci proyek apa
saja yang diduga dikorupsi adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Diduga
uang tersebut di sembunyikan melalui praktik pencucian uang.

Soal kemungkinan
menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK diawal
kasus, kata Febri, dirinya belum mengetahui hal itu. Menurutnya detail daftar
saksi untuk Wawan merupakan kewenangan Jaksa.

Baca Juga :  Suami Beringas, Istri Ditusuk Pisau, Motor Dikapak

“Tentu kawan-kawan JPU
yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU
akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat.
Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, Febri juga
mengingatkan strategi jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Wawan. Mengingat
pengungkapan pencucian uang Wawan butuh waktu yang cukup lama.

“Karena ada strategi
dri JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena
selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1000 kontrak pengadaan
di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi,”
tandasnya.

Penyidikan TPPU
terhadap Wawan merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga
menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara
gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.

Pada perkara ini, KPK
menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali
Pacific Pragama (BPP). Suami Wali Kota Tangerang Selatan ini diduga telah
mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan
beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak
kurang lebih sebesar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.

Baca Juga :  Jual Sabu, IRT di Seruyan Ditangkap

Pada saat penyidikan,
KPK mendapat fakta uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil
Mochtar berasal perusahaan yang sama. KPK juga menduga Wawan, melalui PT. BPP
dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melakukan cara melawan hukum dan memanfaatkan
hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di
provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.

Ada tiga perkara yang
akan disidangkan yaitu perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum
Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, perkara korupsi pengadaan sarana dan
prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan perkara
tindak pidana pencucian uang.(jpc)

 

Jaksa Penuntut Umum
(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan praktik tindak
pidana pencucian uang (TPPU) Rp 500 miliar tehadap Tubagus Chaery Wardhana
alias Wawan. Tak hanya pencucian uang, Wawan yang merupakan suami dari Wali
Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany juga akan didakwa dalam kasus
korupsi.

“Kami akan uraikan
proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW ini. Bagaimana pola serta
cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk
berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain,”
kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10) malam.

Kendati demikian,
mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini enggan merinci proyek apa
saja yang diduga dikorupsi adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Diduga
uang tersebut di sembunyikan melalui praktik pencucian uang.

Soal kemungkinan
menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK diawal
kasus, kata Febri, dirinya belum mengetahui hal itu. Menurutnya detail daftar
saksi untuk Wawan merupakan kewenangan Jaksa.

Baca Juga :  Suami Beringas, Istri Ditusuk Pisau, Motor Dikapak

“Tentu kawan-kawan JPU
yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU
akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat.
Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, Febri juga
mengingatkan strategi jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Wawan. Mengingat
pengungkapan pencucian uang Wawan butuh waktu yang cukup lama.

“Karena ada strategi
dri JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena
selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1000 kontrak pengadaan
di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi,”
tandasnya.

Penyidikan TPPU
terhadap Wawan merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga
menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Duit itu terkait sidang perkara
gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013.

Pada perkara ini, KPK
menelusuri aset kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
yaitu yang bersumber dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaanya, PT Bali
Pacific Pragama (BPP). Suami Wali Kota Tangerang Selatan ini diduga telah
mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan
beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak
kurang lebih sebesar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.

Baca Juga :  Jual Sabu, IRT di Seruyan Ditangkap

Pada saat penyidikan,
KPK mendapat fakta uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil
Mochtar berasal perusahaan yang sama. KPK juga menduga Wawan, melalui PT. BPP
dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melakukan cara melawan hukum dan memanfaatkan
hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di
provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.

Ada tiga perkara yang
akan disidangkan yaitu perkara korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum
Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012, perkara korupsi pengadaan sarana dan
prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan perkara
tindak pidana pencucian uang.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru