26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Larangan ke Luar Negeri Pertama KPK setelah Berlakunya UU yang Baru

KPK memperpanjang larangan
ke luar negeri terhadap Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budi Budiman dan tiga
orang lain yang berkaitan dengan kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya. Itu adalah
aksi hukum pertama yang diambil KPK setelah UU 19/2019 tentang KPK berlaku.

Larangan bepergian ke
luar negeri itu mengacu pada pasal 12 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut mengatur
kewenangan KPK yang dapat memerintah instansi terkait untuk melarang seseorang
bepergian ke luar negeri. Tindakan itu hanya bisa dilakukan di proses
penyidikan.

Aturan tentang
larangan bepergian ke luar negeri dalam UU KPK yang baru terbilang mundur bila
dibandingkan dengan undang-undang lama. Di UU sebelumnya, KPK tidak hanya
berwenang memerintah imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
saat proses penyidikan, tapi juga ketika penyelidikan dan penuntutan bergulir.

Baca Juga :  6 Fraksi Sepakati Pembentukan Pansus Jiwasraya

”(UU KPK) yang
sekarang (pelarangan ke luar negeri) hanya (bisa dilakukan) di penyidikan,”
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (30/10). Pelarangan ke luar negeri
itu otomatis berakhir ketika penyidikan perkara sudah naik ke tahap kedua alias
penuntutan. ”Kalau sudah penuntutan (pelarangan ke luar negeri) sudah nggak
bisa,” imbuh Febri.

KPK menegaskan,
larangan ke luar negeri tidak bertentangan dengan UU yang baru. Febri
menjelaskan, khusus Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budiman, pihaknya hanya
melakukan perpanjangan masa pelarangan ke luar negeri. Itu dilakukan untuk
kebutuhan penyidikan kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018
untuk Kota Tasikmalaya.(jpc)

 

KPK memperpanjang larangan
ke luar negeri terhadap Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budi Budiman dan tiga
orang lain yang berkaitan dengan kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya. Itu adalah
aksi hukum pertama yang diambil KPK setelah UU 19/2019 tentang KPK berlaku.

Larangan bepergian ke
luar negeri itu mengacu pada pasal 12 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut mengatur
kewenangan KPK yang dapat memerintah instansi terkait untuk melarang seseorang
bepergian ke luar negeri. Tindakan itu hanya bisa dilakukan di proses
penyidikan.

Aturan tentang
larangan bepergian ke luar negeri dalam UU KPK yang baru terbilang mundur bila
dibandingkan dengan undang-undang lama. Di UU sebelumnya, KPK tidak hanya
berwenang memerintah imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
saat proses penyidikan, tapi juga ketika penyelidikan dan penuntutan bergulir.

Baca Juga :  6 Fraksi Sepakati Pembentukan Pansus Jiwasraya

”(UU KPK) yang
sekarang (pelarangan ke luar negeri) hanya (bisa dilakukan) di penyidikan,”
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (30/10). Pelarangan ke luar negeri
itu otomatis berakhir ketika penyidikan perkara sudah naik ke tahap kedua alias
penuntutan. ”Kalau sudah penuntutan (pelarangan ke luar negeri) sudah nggak
bisa,” imbuh Febri.

KPK menegaskan,
larangan ke luar negeri tidak bertentangan dengan UU yang baru. Febri
menjelaskan, khusus Wali Kota (nonaktif) Tasikmalaya Budiman, pihaknya hanya
melakukan perpanjangan masa pelarangan ke luar negeri. Itu dilakukan untuk
kebutuhan penyidikan kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN 2018
untuk Kota Tasikmalaya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru