28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Buron 5 Tahun Kasus Century Ditangkap

Kejaksaan Agung
berhasil mengamankan buron ke-346 selama dua tahun terakhir. Buron yang
ditangkap kali ini adalah Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana kasus Bank
Century.

Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menerangkan, Stefanus diamankan
pada Selasa sore (29/10). Penangkapan dilakukan tim gabungan intelijen dari
Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
dalam Program Tangkap Buronan (Tabur).

Tim intelijen gabungan
Program Tabur, lanjut Mukri, menerima informasi keberadaan Stefanus di sebuah
rumah makan pada Selasa sore. ”Stefanus diamankan di sebuah rumah makan di
kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 tanpa ada perlawanan,” jelas Mukri kemarin
pagi (30/10).

Stefanus dinyatakan
bersalah berdasar Putusan MA Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014.
Bersama dua terdakwa lain, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, Stefanus
terbukti menerima uang Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Mukri menerangkan,
uang miliaran rupiah itu disalurkan melalui Toto dari Robert Tantular.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Sebelumnya, sesuai
putusan MA tersebut, dijelaskan bahwa Stefanus merupakan direktur utama PT Nusa
Utama Sentosa (NUS). Dalam kasus itu, dia selaku pengurus di perusahaan
tersebut menerima uang dari Robert sebagai usaha penggelapan dana
nasabah Century.

Stefanus dijatuhi
hukuman penjara 6 tahun dalam putusan tahun 2014 itu. Dengan denda mencapai Rp
1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelum dieksekusi, Mukri menjelaskan,
Stefanus melarikan diri dan baru tertangkap setelah kurang lebih lima tahun
buron.(jpc)

Kejaksaan Agung
berhasil mengamankan buron ke-346 selama dua tahun terakhir. Buron yang
ditangkap kali ini adalah Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana kasus Bank
Century.

Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menerangkan, Stefanus diamankan
pada Selasa sore (29/10). Penangkapan dilakukan tim gabungan intelijen dari
Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
dalam Program Tangkap Buronan (Tabur).

Tim intelijen gabungan
Program Tabur, lanjut Mukri, menerima informasi keberadaan Stefanus di sebuah
rumah makan pada Selasa sore. ”Stefanus diamankan di sebuah rumah makan di
kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 tanpa ada perlawanan,” jelas Mukri kemarin
pagi (30/10).

Stefanus dinyatakan
bersalah berdasar Putusan MA Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014.
Bersama dua terdakwa lain, Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin, Stefanus
terbukti menerima uang Rp 1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Mukri menerangkan,
uang miliaran rupiah itu disalurkan melalui Toto dari Robert Tantular.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Sebelumnya, sesuai
putusan MA tersebut, dijelaskan bahwa Stefanus merupakan direktur utama PT Nusa
Utama Sentosa (NUS). Dalam kasus itu, dia selaku pengurus di perusahaan
tersebut menerima uang dari Robert sebagai usaha penggelapan dana
nasabah Century.

Stefanus dijatuhi
hukuman penjara 6 tahun dalam putusan tahun 2014 itu. Dengan denda mencapai Rp
1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sebelum dieksekusi, Mukri menjelaskan,
Stefanus melarikan diri dan baru tertangkap setelah kurang lebih lima tahun
buron.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru