26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Periksa Menteri Era Megawati Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan
Rokhmin Dahuri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.

“Yang bersangkutan
akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya),” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Dalam kasus ini, KPK
menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak
pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga
diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon
sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar
Rp 51 Miliar.

Baca Juga :  Tak Sanggup Layani Suami Hiperseks, Istri Dibacok Membabi-buta

Atas perbuatan
tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan
pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24
Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp
116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua
orang sebagai tersangka.

Yakni Sunjaya dan
Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah
oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di
Kabupaten Cirebon.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan
Rokhmin Dahuri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.

“Yang bersangkutan
akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya),” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Dalam kasus ini, KPK
menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak
pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga
diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon
sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 Miliar.
Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar
Rp 51 Miliar.

Baca Juga :  Tak Sanggup Layani Suami Hiperseks, Istri Dibacok Membabi-buta

Atas perbuatan
tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan
pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24
Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp
116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua
orang sebagai tersangka.

Yakni Sunjaya dan
Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah
oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di
Kabupaten Cirebon.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru