26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

TERBONGKAR ! Setahun Beroperasi, Sindikat Pembuatan SIM-SKCK Palsu Ber

MUARA TEWEH-Setelah
beroperasi selama setahun, akhirnya sindikat pembuatan surat izin mengemudi
(SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) palsu berhasil dibongkar
oleh Polres Kabupaten Barito Utara (Batara). Pelaku diketahui bernama Tinus,
warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Pria 37 tahun itu telah diringkus
aparat kepolisian.

Terbongkarnya produksi
SIM dan SKCK palsu itu, ketika salah satu warga bernama Embing (39) ingin
memperpanjang SKCK miliknya di Polres Batara, Kamis (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu Embing ditemani istrinya datang ke ruang pelayanan SKCK Satintelkam
Polres Barata. Embing pun memberikan lembar SKCK miliknya kepada petugas. Ketika
diterima petugas, SKCK tersebut tampak janggal.

Selanjutnya dicek dan
dicocokkan dengan register yang ada, serta dilakukan pengambilan sidik jari di
Unit Indetifikasi Satreskrim Polres Batara. Hasilnya pun berbeda dengan rumus
sidik jari yang tertera pada SKCK yang dibawa Embing.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Meningkat, Ternyata Asal Sabu Berasal dari Daerah Ini

“Kemudian dilakukan
interogasi. Ternyata SKCK tersebut ia dapatkan dari Tinus. Ia menyuruh Tinus membuat
SKCK pada 3 Februari 2018 lalu untuk keperluan melamar pekerjaan” kata Kapolres
Batara AKBP Dostan Matheus Siregar, kemarin (30/8).

Embing pun ditetapkan menjadi
tersangka pemakai SKCK palsu. Dengan berbekal informasi yang digali dari
Embing, Unit Pidum dan Unit Buser Satreskrim Polres Batara selanjutnya
melakukan penggeledahan di rumah Tinus, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

“Barang bukti yang
berhasil ditemukan di rumah tersangka yakni, printer merek Epson L200, flashdisk
yang berisi hasil editan SKCK, SIM BII, surat pengalaman kerja dan lain-lain, hasil
print SIM BII, 1 rim kertas HVS kosong, dan 1 bundel KTP,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng Mahasiswa UPR Cegah Karhutla

Saat penggeledahan itu,
Tinus tak berada di rumahnya. Anggota Unit Buser melakukan pencarian terhadap
tersangka di sekitar Desa Hajak dan di Muara Teweh, tapi tak berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, Jumat (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menyerahkan
diri ke Polres Batara.

“Tersangka Tinus
mengakui telah membuat surat palsu atau memalsukan surat. Salah satu surat atau
dokumen yang telah dibuat adalah SKCK milik tersangka Embing. Ia juga mengakui bahwa
proses pembuatan itu dilakukannya seorang diri,” ujar kapolres.

“Saya menggunakan
aplikasi Photoshop untuk membuat SKCK dan SIM BII palsu itu. Biaya paling besar
Rp50.000. Bisnis ini sudah berjalan hampir satu tahun. Yang menggunakan jasa atau
meminta bantuan saya hanya penduduk sekitar. Digunakan untuk melamar kerja di perusahaan”
ungkap Tinus. (adl/ce/ala)

MUARA TEWEH-Setelah
beroperasi selama setahun, akhirnya sindikat pembuatan surat izin mengemudi
(SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) palsu berhasil dibongkar
oleh Polres Kabupaten Barito Utara (Batara). Pelaku diketahui bernama Tinus,
warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Pria 37 tahun itu telah diringkus
aparat kepolisian.

Terbongkarnya produksi
SIM dan SKCK palsu itu, ketika salah satu warga bernama Embing (39) ingin
memperpanjang SKCK miliknya di Polres Batara, Kamis (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu Embing ditemani istrinya datang ke ruang pelayanan SKCK Satintelkam
Polres Barata. Embing pun memberikan lembar SKCK miliknya kepada petugas. Ketika
diterima petugas, SKCK tersebut tampak janggal.

Selanjutnya dicek dan
dicocokkan dengan register yang ada, serta dilakukan pengambilan sidik jari di
Unit Indetifikasi Satreskrim Polres Batara. Hasilnya pun berbeda dengan rumus
sidik jari yang tertera pada SKCK yang dibawa Embing.

Baca Juga :  Peredaran Sabu Meningkat, Ternyata Asal Sabu Berasal dari Daerah Ini

“Kemudian dilakukan
interogasi. Ternyata SKCK tersebut ia dapatkan dari Tinus. Ia menyuruh Tinus membuat
SKCK pada 3 Februari 2018 lalu untuk keperluan melamar pekerjaan” kata Kapolres
Batara AKBP Dostan Matheus Siregar, kemarin (30/8).

Embing pun ditetapkan menjadi
tersangka pemakai SKCK palsu. Dengan berbekal informasi yang digali dari
Embing, Unit Pidum dan Unit Buser Satreskrim Polres Batara selanjutnya
melakukan penggeledahan di rumah Tinus, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

“Barang bukti yang
berhasil ditemukan di rumah tersangka yakni, printer merek Epson L200, flashdisk
yang berisi hasil editan SKCK, SIM BII, surat pengalaman kerja dan lain-lain, hasil
print SIM BII, 1 rim kertas HVS kosong, dan 1 bundel KTP,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Gandeng Mahasiswa UPR Cegah Karhutla

Saat penggeledahan itu,
Tinus tak berada di rumahnya. Anggota Unit Buser melakukan pencarian terhadap
tersangka di sekitar Desa Hajak dan di Muara Teweh, tapi tak berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, Jumat (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menyerahkan
diri ke Polres Batara.

“Tersangka Tinus
mengakui telah membuat surat palsu atau memalsukan surat. Salah satu surat atau
dokumen yang telah dibuat adalah SKCK milik tersangka Embing. Ia juga mengakui bahwa
proses pembuatan itu dilakukannya seorang diri,” ujar kapolres.

“Saya menggunakan
aplikasi Photoshop untuk membuat SKCK dan SIM BII palsu itu. Biaya paling besar
Rp50.000. Bisnis ini sudah berjalan hampir satu tahun. Yang menggunakan jasa atau
meminta bantuan saya hanya penduduk sekitar. Digunakan untuk melamar kerja di perusahaan”
ungkap Tinus. (adl/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru