31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Pesepeda Bandel Siap-siap Ditilang Rp100 Ribu dan Sepeda Disita

PROKALTENG.CO – Viralnya foto perseteruan antara pengendara motor dan pesepeda yang memenuhi jalan raya di DKI Jakarta, diikuti dengan rencana penerapan aturan tegas dari Polda Metro Jaya. Rencananya, akan ada tilang bagi pesepeda yang keluar jalur khusus.

Pesepeda Tak Kebal Tilang

Pesepeda di jalan raya ternyata tidak kebal dari tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 299 di undang-undang tersebut, tertulis denda sebesar Rp100 ribu. Namun polisi masih kesulitan dengan SOP penerapan tilang yang tepat. "Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," kata Sambodo, dilansir ngopibareng.id yang dikutip dari detik.com, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :  Operasi Lilin Telabang 2019 Segera Dimulai, Polda Kalteng Sudah Gelar

Penerapan Tilang untuk Pesepeda

Untuk itu pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pembahasan dengan sejumlah lembaga lain, terkait tilang untuk pesepeda. Termasuk barang bukti yang akan disita jika ada pesepeda bandel yang menerobos di luar jalurnya dan yang melanggar lalu lintas.

Sementara, sejumlah opsi tentang barang bukti telah mengemuka, di antaranya KTP atau sepeda yang digunakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," lanjutnya.

Tilang Pesepeda Dikejar Waktu

Menurutnya, masalah tilang untuk pesepeda harus segera dituntaskan dalam waktu singkat. Sebab, tanpa aturan jelas, dikhawatirkan muncul kecemburuan sosial antara pesepeda dan pengendara motor di jalan raya.

Sambodo khawatir, tanpa ada aturan jelas, akan terjad keributan kembali antara pengendara motor dan pesepeda khususnya road bike.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Bowo Sidik

Wagub DKI Jakarta Ikut Ingatkan Pesepeda

Sebelumnya, foto perseteruan antara pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengahnya kepada sekelompok pesepeda road bike, viral di media sosial. Netizen juga banyak menyuarakan kecemasan akibat perilaku pesepeda yang sering melangar aturan lalu lintas, seperti keluar dari jalurnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya juga ikut bicara. Ia mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi aturan. "Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati," katanya.

Ia juga mendorong kepolisian untuk turun memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran lalu lintas. "Ya terkait kewenangan memberikan sanksi bagi pengguna jalan itu memang kewenangannya memang ada di kepolisian, bukan di pemprov," imbuhnya.

PROKALTENG.CO – Viralnya foto perseteruan antara pengendara motor dan pesepeda yang memenuhi jalan raya di DKI Jakarta, diikuti dengan rencana penerapan aturan tegas dari Polda Metro Jaya. Rencananya, akan ada tilang bagi pesepeda yang keluar jalur khusus.

Pesepeda Tak Kebal Tilang

Pesepeda di jalan raya ternyata tidak kebal dari tilang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 299 di undang-undang tersebut, tertulis denda sebesar Rp100 ribu. Namun polisi masih kesulitan dengan SOP penerapan tilang yang tepat. "Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," kata Sambodo, dilansir ngopibareng.id yang dikutip dari detik.com, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :  Operasi Lilin Telabang 2019 Segera Dimulai, Polda Kalteng Sudah Gelar

Penerapan Tilang untuk Pesepeda

Untuk itu pihak Polda Metro Jaya masih melakukan pembahasan dengan sejumlah lembaga lain, terkait tilang untuk pesepeda. Termasuk barang bukti yang akan disita jika ada pesepeda bandel yang menerobos di luar jalurnya dan yang melanggar lalu lintas.

Sementara, sejumlah opsi tentang barang bukti telah mengemuka, di antaranya KTP atau sepeda yang digunakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," lanjutnya.

Tilang Pesepeda Dikejar Waktu

Menurutnya, masalah tilang untuk pesepeda harus segera dituntaskan dalam waktu singkat. Sebab, tanpa aturan jelas, dikhawatirkan muncul kecemburuan sosial antara pesepeda dan pengendara motor di jalan raya.

Sambodo khawatir, tanpa ada aturan jelas, akan terjad keributan kembali antara pengendara motor dan pesepeda khususnya road bike.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Bowo Sidik

Wagub DKI Jakarta Ikut Ingatkan Pesepeda

Sebelumnya, foto perseteruan antara pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengahnya kepada sekelompok pesepeda road bike, viral di media sosial. Netizen juga banyak menyuarakan kecemasan akibat perilaku pesepeda yang sering melangar aturan lalu lintas, seperti keluar dari jalurnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya juga ikut bicara. Ia mengingatkan agar pengguna jalan mematuhi aturan. "Kami minta kepada pengguna jalan agar gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan penggunaannya, dan kita sebagai pengguna jalan satu sama lain saling menghormati," katanya.

Ia juga mendorong kepolisian untuk turun memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran lalu lintas. "Ya terkait kewenangan memberikan sanksi bagi pengguna jalan itu memang kewenangannya memang ada di kepolisian, bukan di pemprov," imbuhnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru