27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik Terkait Kasus Bowo Sidik

Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi terkait kasus
dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan
PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Rahmat akan diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka‎ Direktur HTK,
Taufik Agustono (TAG).

“Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG,” kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11).

Sebelumnya,
Rahmat Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi ‎untuk proses penyidikan mantan
anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso pada, 4 Juli 2019. Rahmat
Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik
Pangarso.

Baca Juga :  Dinihari Razia di Pahandut Seberang, Sejumlah Kendaraan Diamankan

Nama
Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara ini. Ia disebut ikut
terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia ke
Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kesepakatan jahat. Dalam persidangan,
Rahmat membantah tudingan tersebut.

Belum
diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Rahmat
Pribadi dalam pemeriksaan kali ini. Diduga, penyidik masih mendalami
keterlibatan Rahmat Pribadi.

Sejauh
ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya
yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan
Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Dalam
perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap
Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan
kontrak kerjasama sewa menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap
tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.(jpc)

Baca Juga :  Astaga! Dibantu Istri Sendiri, Suami Perkosa ABG

Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi terkait kasus
dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan
PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Rahmat akan diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka‎ Direktur HTK,
Taufik Agustono (TAG).

“Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG,” kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (21/11).

Sebelumnya,
Rahmat Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi ‎untuk proses penyidikan mantan
anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso pada, 4 Juli 2019. Rahmat
Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik
Pangarso.

Baca Juga :  Dinihari Razia di Pahandut Seberang, Sejumlah Kendaraan Diamankan

Nama
Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara ini. Ia disebut ikut
terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia ke
Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kesepakatan jahat. Dalam persidangan,
Rahmat membantah tudingan tersebut.

Belum
diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Rahmat
Pribadi dalam pemeriksaan kali ini. Diduga, penyidik masih mendalami
keterlibatan Rahmat Pribadi.

Sejauh
ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya
yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan
Bowo, Indung; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Dalam
perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap
Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan
kontrak kerjasama sewa menyewa kapal untuk mendistribusikan pupuk. Suap
tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.(jpc)

Baca Juga :  Astaga! Dibantu Istri Sendiri, Suami Perkosa ABG

Terpopuler

Artikel Terbaru