PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara dan Katingan.
“Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama Tersangka I yang disangka Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka MTA dkk melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra, Kamis (30/3).
Perkara dari tersangka I, lanjut Dodik bermula Jumat (10/6/2022) sekira pukul 14.00 Wib tersangka memanen 10 tandan buah sawit langsung dari pohonnya yang berlokasi di Kebun sawit divisi H blok N19 PT. MPG Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara menggunakan alat berupa 1 buah dodos milik tersangka sendiri. Kemudian dimasukkan ke dalam ronjot yang terbuat dari karung beras yang tersangka bawa di jok sepeda motornya selanjutnya ronjot yang sudah berisikan tandan buah sawit tersebut diangkut atau dibawa menggunakan sepeda motor menuju jalan desa Karamuan yang ditumpuk dipinggir jalan.
“Tersangka kembali memanen lagi 12 tandan buah sawit dari pohon, kemudian tersangka masukkan lagi ke dalam ronjot milik Terdakwa, namun karena ronjot tidak muat atau sudah terisi penuh sebanyak 10 tandan buah sawit, maka untuk 2 tandan buah sawit yang lain ditinggal di lokasi,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung Dodik 10 tandan buah sawit tersebut tersangka bawa ke Jalan Desa menuju ke Desa Karamuan dan ditumpuk di pinggir Jalan Desa tersebut. Kemudian setelah tersangka selesai menumpuk atau mengumpulkan 20 tandan buah sawit. Setelah itu tersangka membawa 20 tandan buah sawit pulang ke rumah .
“Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 11 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB tersangka membawa 20 tandan buah sawit tersebut ke Desa Nihan Hilir Km 21 Rt 08 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara dan menjual 20 tandan buah sawit seberat 240 Kg tersebut ke saksi G dengan harga perkilonya sebesar Rp 1.500,- dan sehingga total dari jumlah tandan buah sawit sebanyak 20 buah setelah ditimbang Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan dari saksi G sebesar Rp 360.000,” terangnya.
Sedangkan kronologis tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan tersangka T dan kawan kawan , lanjut Dodik lagi, bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan pada anak pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 00.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di Jl. Tjilik Riwut KM. 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng.
“Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 18.00 WIB, Tersangka T mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. E bahwa ada acara musik di Jl. Tjilik Riwut KM. 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Prov. Kalteng, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Tersangka T pergi ke acara musik tersebut seorang diri, saat dalam perjalanan Tersangka T melihat ada teman-temannya yaitu Tersangka R, Sdr. F dan pacarnya, Sdr. A, Sdr. M, Sdr. A, Sdr. AM, Sdr. S, Sdr. AD, Sdr. AMT dan Sdr. D sedang berkumpul di halte Jl. Tjilik Riwut KM. 15, Desa Hampalit, Kab. Katingan sehingga Tersangka T berhenti dan ikut mengobrol selama sekitar 15 menit kemudian melanjutkan perjalanannya bersama-sama dengan teman-temannya tersebut menuju acara musik, kemudian di acara musik tersebut Tersangka T dan Tersangka R bertemu dengan Anak Saksi MDJ,” sambungnya.
Selanjutnya, pada Jumat (20/1) sekira pukul 00.45 WIB saat itu Tersangka T mendengar Sdr. I mengatakan bahwa Anak Korban AKBR ada di acara tersebut, sekitar 20 menit kemudian Tersangka T melihat Anak Korban AKBR menjauh dari panggung acara kemudian Tersangka T mengikuti Anak Korban AKBR yang kemudian diikuti pula oleh Tersangka R, Anak Saksi MDJ, saudara. P, saudara I, saudara. A, dan saudara ANDR.
“Tersangka T menuju ke arah mobil Fortuner berwarna hitam yang berada di Jl. Tjilik Riwut KM. 14, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dan mengeluarkan 1 buah senjata tajam jenis samurai dari celana bagian kanan Tersangka T, sesampainya di tempat mobil Fortuner tersebut terparkir kemudian Tersangka T memukul kaca mobil dan menyuruh Anak Korban AKBR keluar dari mobil, saat itu kaca mobil pintu depan sebelah kiri terbuka Tersangka T melihat ada Anak Saksi B bersama dengan Anak Saksi ALF kemudian Tersangka T memasukan setengah badannya ke dalam mobil dan melihat Anak Korban AKBR merebahkan badannya kemudian Tersangka T mengayunkan samurai ke arah Anak Korban AKBR selanjutnya Tersangka R membuka pintu mobil sebelah kanan dan menarik Anak Korban AKBR keluar dari mobil dan memukul Anak Korban AKBR dengan tangan kanannya yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung kemudian ke arah kepala Anak Korban AKBR,” imbuhnya.
Selanjutnya sambung Dodik, saudara F datang dan memukul Anak Korban AKBR dengan tangan mengepal ke arah kepala dan badan sebanyak 5 kali dan Anak MDJ memukul Anak Korban AKBR dengan tangan mengepal ke arah kepala sebanyak 2 kali. Sehingga Anak Korban AKBR terjatuh ke tanah.
Kemudian Tersangka T menebaskan 1 bilah senjata tajam jenis samurai ke arah kepala Anak Korban AKBR sebanyak 2 kali. Sehingga samurai tersebut jatuh ke tanah.
“Tersangka R kemudian mengatakan ‘Sudah, To Sudah, To” selanjutnya Tersangka T mengambil kembali samurai tersebut dan menebaskan ke arah kepala dan badan Anak Korban AKBR sebanyak 6 kali dan menusukan ke arah punggung Anak Korban AKBR sebanyak 1 kali setelah itu masyarakat sekitar datang sehingga Para Tersangka melarikan diri.
Dodik menyebut motif tersangka T dan tersangka R melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak korban AKBR kerena sebelumnya teman para tersangka yakni saudara I pernah dikeroyok oleh anak korban AKBR dan Temannya.
“Dimana sudah dilakukan perdamaian antara pihak kelurga para tersangka dan pihak keluarga korban secara kekeluargaan (secara Tertulis pada tanggal 10-02-2023) dan juga dilakukan perdamaian secara adat Dayak Ngaju yaitu tampung tawar dan saki Palas antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, T diancam pidana dengan Pasal 80 Ayat (2) UU RI Notersangka. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dodik menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000,- dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Barito Utara, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” tandas Dodik.