32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

KLA Diperlukan Perda Sebagai Payung Hukum

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Imam Subekti, mengatakan salah satu instrumen agar daerah ini bisa mendapatkan kategori Kota Layak Anak (KLA) diperlukan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

“Saat ini kita belum mempunyai perdanya, jadi kita mengusulkan dulu ke bagian hukum yang berupakan tim kita, setelah itu kita menyiapkan naskah akademiknya, baru nanti diusulkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan diharapkan perda tersebut bisa selesai tahun ini,” kata Imam Subekti, Kamis (30/3).

Dirinya mengatakan untuk mendapatkan kategori KLA, Kotim harus memiliki perda terlebih dulu. Sebab dengan adanya payung hukum tersebut pihaknya dapat bergerak lebih maksimal. Walaupun sudah ada Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, akan tetapi daerah juga harus lebih dulu menyiapkan dasar hukum berupa perda.

Baca Juga :  Di Kotim, Beberapa Kecamatan Kembali Banjir

“Dengan adanya perda, ada dukungan dana dari Pak Bupati, DPRD, masyarakat. Regulasi itu harus kita punya dulu, saat ini kita masih menyiapkan draft perda, naskah akademiknya masih disusun dan kami minta bantuan dari Biro Hukum Provinsi, kebetulan ada petugas yang disiapkan dari mereka,” ujar Imam

Menurutnya ada empat predikat dalam menentukan KLA, kategori pratama sebanyak 500 sampai 600 poin, kategori madya 600 sampai 700 poin, kategori nidya sebanyak 700 sampai 800 poin, sedangkan utama sebanyak 800 hingga 900 poin. Saat ini Kabupaten Kotim masih punya poin sekitar 353 poin, sedangkan untuk standar minimal kalau masuk di Kota Layak Anak itu minimal nilainya 500 poin.

“Kalau indikator yang dinilai pun cukup banyak, mulai dari di desa nanti ada beberapa spot yang harus berkaitan dengan anak, dunia pendidikan, terus di tempat-tempat fasilitas umum yang lain itu juga masuk penilaian, untuk itu kita terus meningkat poin hingga 500 sampai 600 poin untuk mencapai kategori pratama,”ucap Imam.

Baca Juga :  Meninjau Korban Kebakaran, Bupati Serahkan Bantuan

Dirinya juga mengatakan kalau masih adanya pengemis anak atau pekerja usia anak juga mempengaruhi penilaian, karena KLA merupakan kota yang sistem pembangunannya menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.

“Status KLA dapat diraih apabila suatu daerah dapat memenuhi empat hak dasar anak yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi. Maka dari itu Bupati Kotim memerintahkan jajarannya membentuk tim untuk mewujudkan KLA sekaligus menekan angka kekerasan terhadap anak di daerah ini yang cenderung meningkat di Bumi Habaring Hurung,” tutupnya.(bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Imam Subekti, mengatakan salah satu instrumen agar daerah ini bisa mendapatkan kategori Kota Layak Anak (KLA) diperlukan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

“Saat ini kita belum mempunyai perdanya, jadi kita mengusulkan dulu ke bagian hukum yang berupakan tim kita, setelah itu kita menyiapkan naskah akademiknya, baru nanti diusulkan di Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan diharapkan perda tersebut bisa selesai tahun ini,” kata Imam Subekti, Kamis (30/3).

Dirinya mengatakan untuk mendapatkan kategori KLA, Kotim harus memiliki perda terlebih dulu. Sebab dengan adanya payung hukum tersebut pihaknya dapat bergerak lebih maksimal. Walaupun sudah ada Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, akan tetapi daerah juga harus lebih dulu menyiapkan dasar hukum berupa perda.

Baca Juga :  Di Kotim, Beberapa Kecamatan Kembali Banjir

“Dengan adanya perda, ada dukungan dana dari Pak Bupati, DPRD, masyarakat. Regulasi itu harus kita punya dulu, saat ini kita masih menyiapkan draft perda, naskah akademiknya masih disusun dan kami minta bantuan dari Biro Hukum Provinsi, kebetulan ada petugas yang disiapkan dari mereka,” ujar Imam

Menurutnya ada empat predikat dalam menentukan KLA, kategori pratama sebanyak 500 sampai 600 poin, kategori madya 600 sampai 700 poin, kategori nidya sebanyak 700 sampai 800 poin, sedangkan utama sebanyak 800 hingga 900 poin. Saat ini Kabupaten Kotim masih punya poin sekitar 353 poin, sedangkan untuk standar minimal kalau masuk di Kota Layak Anak itu minimal nilainya 500 poin.

“Kalau indikator yang dinilai pun cukup banyak, mulai dari di desa nanti ada beberapa spot yang harus berkaitan dengan anak, dunia pendidikan, terus di tempat-tempat fasilitas umum yang lain itu juga masuk penilaian, untuk itu kita terus meningkat poin hingga 500 sampai 600 poin untuk mencapai kategori pratama,”ucap Imam.

Baca Juga :  Meninjau Korban Kebakaran, Bupati Serahkan Bantuan

Dirinya juga mengatakan kalau masih adanya pengemis anak atau pekerja usia anak juga mempengaruhi penilaian, karena KLA merupakan kota yang sistem pembangunannya menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.

“Status KLA dapat diraih apabila suatu daerah dapat memenuhi empat hak dasar anak yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi. Maka dari itu Bupati Kotim memerintahkan jajarannya membentuk tim untuk mewujudkan KLA sekaligus menekan angka kekerasan terhadap anak di daerah ini yang cenderung meningkat di Bumi Habaring Hurung,” tutupnya.(bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru