28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nelayan Pengedar Sabu di Amin Jaya, Simpan Narkoba di Semak-semak

PANGKALAN
BUN
, PROKALTENG.CO Satuan
Reserse Narkoba (Sat
resnarkoba) Polres Kotawaringin Barat kembali
mengamankan
seorang pengedar narkoba. Pelaku yang diketahui bernama
Rusdianto (42) ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Kranji RT.01 Desa Amin
Jaya Kec
amatan Pangkalan Banteng Kobar, Senin (29/3).

Dari tangannya pelaku polisi
mengamankan sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 56,06 gram.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

Kasatresnarkoba Polres
Kotawaringin Barat
Iptu M Nasir mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target
polisi. Namun karena selalu berpindah-pindah tempat
, sehingga harus
bekerja keras melakukan penangkapan.

Pelaku yang juga seorang
nelayan ini ditangkap ketika mendapatkan kabar akan ada transaksi narkoba di rumah
pelaku. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul
18.30 WIB memastikan terlapor berada di rumahnya.

Baca Juga :  Inspektorat Investigasi Kasus Kades yang Diduga Hamili Stafnya

“Kami langsung gerebek
dan melakukan penggeledahan di rumahnya.  Satu persatu ruangan dan bagian
dilakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan,”
katanya di Pangkalan Bun, kemarin.

Akhirnya dilakukan
penggeledahan hingga sampai di pekarangannya dan  ditemukan satu plastik
warna merah di semak-semak. Di dalamnya terdapat 11 paket di duga narkoba.
Setelah dibuka ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56.06 gram.
Polisi langsung menggelandang pelaku disaksikan beberapa warga serta Ketua Rt
setempat.

Saat ini pelaku masih
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari bukti lainnya. Selain itu
juga mencari siapa pemasok dan mencari asal usul barang haram tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan
pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
ucapnya.

Baca Juga :  Berharap Jadi Honorer, Lima Orang Jadi Korban Janji Palsu Oknum ASN

PANGKALAN
BUN
, PROKALTENG.CO Satuan
Reserse Narkoba (Sat
resnarkoba) Polres Kotawaringin Barat kembali
mengamankan
seorang pengedar narkoba. Pelaku yang diketahui bernama
Rusdianto (42) ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Kranji RT.01 Desa Amin
Jaya Kec
amatan Pangkalan Banteng Kobar, Senin (29/3).

Dari tangannya pelaku polisi
mengamankan sebanyak 11 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 56,06 gram.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.

Kasatresnarkoba Polres
Kotawaringin Barat
Iptu M Nasir mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target
polisi. Namun karena selalu berpindah-pindah tempat
, sehingga harus
bekerja keras melakukan penangkapan.

Pelaku yang juga seorang
nelayan ini ditangkap ketika mendapatkan kabar akan ada transaksi narkoba di rumah
pelaku. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul
18.30 WIB memastikan terlapor berada di rumahnya.

Baca Juga :  Inspektorat Investigasi Kasus Kades yang Diduga Hamili Stafnya

“Kami langsung gerebek
dan melakukan penggeledahan di rumahnya.  Satu persatu ruangan dan bagian
dilakukan pemeriksaan, tetapi tidak ditemukan,”
katanya di Pangkalan Bun, kemarin.

Akhirnya dilakukan
penggeledahan hingga sampai di pekarangannya dan  ditemukan satu plastik
warna merah di semak-semak. Di dalamnya terdapat 11 paket di duga narkoba.
Setelah dibuka ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56.06 gram.
Polisi langsung menggelandang pelaku disaksikan beberapa warga serta Ketua Rt
setempat.

Saat ini pelaku masih
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari bukti lainnya. Selain itu
juga mencari siapa pemasok dan mencari asal usul barang haram tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan
pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
ucapnya.

Baca Juga :  Berharap Jadi Honorer, Lima Orang Jadi Korban Janji Palsu Oknum ASN

Terpopuler

Artikel Terbaru