30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Jual Obat Seledryl, Warga Kalsel Ditangkap

PURUK.CAHU – AD (29) warga
Kalsel diamankan pihak berwajib, karena membawa ribuan butir obat sediaan
farmasi jenis Seledryl yang dilarang edarnya, diduga hendak dijual.

Warga Landasan Ulin
Selatan, Kecamatan Liang Anggang Kabupaten Kota Banjarbaru itu diamankan
pada Kamis, (30/1) sekitar pukul 19.30 wib  oleh anggota Polsek Murung di
depan halaman Penginapan Puruk Cahu Jaya 2, Jalan Ahmad Yani Kelurahan
Beriwit, Kecamatan Murung. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
seledryl.

Sebanyak 50 Kotak, yang berisi
500 Keping berjumlah 6.000 butir dan obat Mixadin sebanyak 68 Kotak, berisi
1.700 Keping berjumlah 6.800 butir.

Obat sediaan farmasi ini
didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil Pick Up Daihatsu
Grand Max Wana Putih Nopol.DA 8624 BS.

Baca Juga :  PH Minta Segera Pulihkan Nama Baik Rojikinnor

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara
Hadi Kuncoro Sik melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan dengan
penangkapan pelaku

“Barang bukti kami
amankan setelah dilakukan penggeledahan di mobil dan ditemukan ribuan butir
obat sediaan farmasi jenis Seledryl dan lainnya,” terang Yuliantho, Jumat
(31/1). Pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Mapolsek Murung untuk
pemeriksaan lebih lanjut. (dad)

PURUK.CAHU – AD (29) warga
Kalsel diamankan pihak berwajib, karena membawa ribuan butir obat sediaan
farmasi jenis Seledryl yang dilarang edarnya, diduga hendak dijual.

Warga Landasan Ulin
Selatan, Kecamatan Liang Anggang Kabupaten Kota Banjarbaru itu diamankan
pada Kamis, (30/1) sekitar pukul 19.30 wib  oleh anggota Polsek Murung di
depan halaman Penginapan Puruk Cahu Jaya 2, Jalan Ahmad Yani Kelurahan
Beriwit, Kecamatan Murung. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
seledryl.

Sebanyak 50 Kotak, yang berisi
500 Keping berjumlah 6.000 butir dan obat Mixadin sebanyak 68 Kotak, berisi
1.700 Keping berjumlah 6.800 butir.

Obat sediaan farmasi ini
didapat setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil Pick Up Daihatsu
Grand Max Wana Putih Nopol.DA 8624 BS.

Baca Juga :  PH Minta Segera Pulihkan Nama Baik Rojikinnor

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara
Hadi Kuncoro Sik melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan dengan
penangkapan pelaku

“Barang bukti kami
amankan setelah dilakukan penggeledahan di mobil dan ditemukan ribuan butir
obat sediaan farmasi jenis Seledryl dan lainnya,” terang Yuliantho, Jumat
(31/1). Pelaku dan barang bukti langsung di amankan di Mapolsek Murung untuk
pemeriksaan lebih lanjut. (dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru