TAMIANG LAYANG-Sebanyak
dua paket besar kristal putih narkotika golongan I seberat 9, 24 gram yang
rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Bartim, berhasil digagalkan. Bahkan,
polisi ikut mengamankan tiga tersangka warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan
(Kalsel) yakni, M Hakim (44), Denny Irawan (43), dan Ary Sugianto (38) dari
pengungkapan yang secara tidak sengaja dilakukan tersebut, Sabtu (28/12).
Kapolres Bartim AKBP
Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto mengatakan,
pengungkapan dilakukan jajarannya dengan TKP Jalan Ampah – Tamiang Layang
tepatnya di Desa Simpang Naneng Kecamatan Karusen Janang sekitar pukul 22.00
WIB. Awalnya, kata dia, polisi menerima laporan masyarakat bahwa ada sebuah
mobil Toyota Avanza DA 1371 CR yang berhenti cukup lama dan mencurigakan malam
itu.
“Kita meluncur ke
TKP dan melakukan pemeriksaan karena melihat gelagat aneh kemudian dilanjutkan
penggeledan badan dan kendaraan,” kata Iptu Nur Heriyanto
Pihaknya menemukan dua
paket sabu yang ditaruh tersangka di sela jok sopir dan penumpang depan. Selain
sabu, sebut kapolsek, polisi menemukan timbangan, plastik klip kecil, sendok
terbuat dari sedotan, dan gunting.
Hingga saat ini,
sambung kapolsek, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek
Dusun Tengah. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132
juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kita masih
melakukan pengembangan dan mengorek informasi dari tersangka,” pungkasnya.
(log/ala)