Site icon Prokalteng

Sampaikan Pembelaan, Ben Sebut Ada Skenario Menghukum Dirinya dengan Berbagai Cara

Ben Brahim didampingi Ary Eghani saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Itu disampaikannya dalam persidangan agenda pembelaan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (30/11).

Ben Brahim dalam pleidoi pribadinya menyebut, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, fakta persidangan yang sangat berbeda dengan yang tertuang pada surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dalam berkas perkara.

”Sepertinya saya telah dijadikan target penghukuman. Sepertinya ada skenario untuk menghukum saya dengan berbagai cara, bahkan tuntutan jaksa sangat jelas mengabaikan fakta persidangan, keterangan saksi dibawah sumpah jelas menegaskan. Saya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa,” ujarnya.

”Namun tuntutan jaksa tetap tak bergeming, bahkan terang benderang mengabaikan fakta-fakta hukum tersebut,” sambungnya.

Ia memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lainnya.

”Itulah yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti, dan melalui pembelaan pribadi ini saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan. Saya tidak pernah korupsi, saya tidak pernah menerima gratifikasi, dan tidak pernah meminta, menerima, ataupun memotong pembayaran kepada pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang lain, atau kepada kas umum, apalagi melakukan pemerasan,” terangnya.

Sementara itu, Ary Egahni dalam pleidoi pribadinya mengungkapkan hal yang sama dengan suaminya. Dirinya mengaku hanyalah istri dari seorang bupati saat itu. Ia memohon agar keadilan berpihak kepada dirinya.

”Dalam persidangan ini saya sudah menyampaikan kesaksian saya apa adanya sejujur-jujurnya  sesuai kejadian yang sebenarnya, tanpa rekayasa apapun. Saya tidak menerima gratifikasi dan saya tidak meminta, menerima atau membawa uang pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,” jelasnya.

Ia mengaku tidak melakukan perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.

Sebelummya, Jaksa KPK menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan. Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa KPK menuntut kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa 1 Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 1 Pasal 12 B Dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f.

Selain itu, Jaksa lembaga anti rasuah menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp. 8.819.801.360 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu 1 bulan tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing – masing selama 3 tahun.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa agar pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai jalani pidana. (hfz/pri)

Exit mobile version