28.4 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Tiga Dibekuk, Dua Masih Buron, Komplotan Jambret di Palangka Raya Teru

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap
komplotan jambret yang beraksi di Kota Palangka Raya.
Ya, tim resmob mengamankan tiga pelaku yang diketahui bernama Ahmad Yudha (21)
warga Jalan Jati, Arbaim (17) warga Jalan Dulin Kandang, dan Rahmad Hidayat
(26) warga Jalan Baban
. Ketiganya diamankan aparat di Palangka Raya pada hari, Selasa (27/10) lalu.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Polresta
Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, penangkapan ini dilakukan
Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut, Unit
Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalteng, Sitek Ditintelkam Polda
Kalteng, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng.Tiga orang
pelaku ini akhirnya berhasil diamankan. Sementara
dari hasil penyelidikam masih ada pelaku lainnya yang buron.

Baca Juga :  Bakar Lahan Tengah Malam, Petani Sukamara Gagal Tanam Padi

“Mereka
melakukan penjambretan di beberap TKP di wilayah hukum Polresta Palangka Raya
sejak bulan September sampai Oktober 2020,” katanya, Jumat (30/10)

Berdasarkan
keterangan pelaku, mereka telah beraksi di Jalan Tingang, Jalan Mahir Mahar,
dan Jalan Wortel.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita barang
bukti aksi penjambretan
.
Yakni, motor Smash warna merah hitam yang digunakan
pelaku, 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah
kartu KTP, 1 buah kartu KIS, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM Bank Kalteng,
1 buah kartu STNK, 1 buah tas warna hitam.

Dengan demikian, kasat menilai kejadian-kejadian tersebut sangat meresahkan
masyarakat Kota Palangka
Raya.
Untuk itu, dirinya
berkomitmen akan segera berupaya menangkap kawanan pelaku lainnya.

Baca Juga :  274 Napi Menunggu Dieksekusi Mati

“Pelaku
dan barang bukti selanjutnya  diserahkan
kepada penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk
ditindak lanjuti,”
katanya.

Menurutnya kini Polisi telah mengantongi identitas dari kedua pelaku lainnya. Namun beberapa hal masih disembunyikan
demi kepentingan penyelidikan.
  Kepolisian terus melakukan koordinasi untuk memburu
para pelaku jambret yang masih buron tersebut. Sedangkan
para pelaku yang tertangkap, terancam
pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun.

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap
komplotan jambret yang beraksi di Kota Palangka Raya.
Ya, tim resmob mengamankan tiga pelaku yang diketahui bernama Ahmad Yudha (21)
warga Jalan Jati, Arbaim (17) warga Jalan Dulin Kandang, dan Rahmad Hidayat
(26) warga Jalan Baban
. Ketiganya diamankan aparat di Palangka Raya pada hari, Selasa (27/10) lalu.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Polresta
Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, penangkapan ini dilakukan
Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsek Pahandut, Unit
Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalteng, Sitek Ditintelkam Polda
Kalteng, dan Intelmob Satbrimobda Kalteng.Tiga orang
pelaku ini akhirnya berhasil diamankan. Sementara
dari hasil penyelidikam masih ada pelaku lainnya yang buron.

Baca Juga :  Bakar Lahan Tengah Malam, Petani Sukamara Gagal Tanam Padi

“Mereka
melakukan penjambretan di beberap TKP di wilayah hukum Polresta Palangka Raya
sejak bulan September sampai Oktober 2020,” katanya, Jumat (30/10)

Berdasarkan
keterangan pelaku, mereka telah beraksi di Jalan Tingang, Jalan Mahir Mahar,
dan Jalan Wortel.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga turut menyita barang
bukti aksi penjambretan
.
Yakni, motor Smash warna merah hitam yang digunakan
pelaku, 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah
kartu KTP, 1 buah kartu KIS, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah kartu ATM Bank Kalteng,
1 buah kartu STNK, 1 buah tas warna hitam.

Dengan demikian, kasat menilai kejadian-kejadian tersebut sangat meresahkan
masyarakat Kota Palangka
Raya.
Untuk itu, dirinya
berkomitmen akan segera berupaya menangkap kawanan pelaku lainnya.

Baca Juga :  274 Napi Menunggu Dieksekusi Mati

“Pelaku
dan barang bukti selanjutnya  diserahkan
kepada penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk
ditindak lanjuti,”
katanya.

Menurutnya kini Polisi telah mengantongi identitas dari kedua pelaku lainnya. Namun beberapa hal masih disembunyikan
demi kepentingan penyelidikan.
  Kepolisian terus melakukan koordinasi untuk memburu
para pelaku jambret yang masih buron tersebut. Sedangkan
para pelaku yang tertangkap, terancam
pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru